Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 14 Januari 2013

Sang Wakil Rakyat Terancam Kode Etik

Suami Hamili Gadis, Istri Tak Mau Dimadu

Ngabang – Hubungan gelap anggota DPRD Landak berinisial SR dengan gadis berinisial Hd, 21, mengancam karier politiknya. Pasalnya, Hd mengandung benih sang wakil rakyat dari hubungan gelap keduanya. SR harus bertanggung jawab atau terancam sanksi kode etik.
Musyawarah adat pun digelar Minggu (13/1) malam, namun kesepakatan antara keluarga Hd dengan SR belum ada solusi. Keluarga Hd menolak surat pernyataan siap dimadu dari istri SR dengan pernikahan adat.
“Kami menolak surat pernyataan dari istri SR, karena dalam surat pernyataan bermeterai 6.000 itu memang ditandatangani oleh istri yang bersangkutan. Namun dalam surat tersebut tidak ada tanda tangan saksi, baik dari keluarga SR maupun dari temenggung adat setempat. Makanya kami tolak,” kata Sabianus Unik, Minggu (13/1).
Menurut Sabianus, SR sudah mengakui perbuatannya setelah diusut temanggung adat. Tapi pengakuan saja belum menyelesaikan masalah, apabila yang bersangkutan tidak bertanggung jawab secara adat, yakni menikahi Hd.
“Hari ini akan diputuskan kesiapan dari SR untuk menikahi Hd. Kalau memang SR mangkir dari tanggung jawab, maka terpaksa urusan ini dibawa ke ranah hukum,” tegas Sabianus, yang paman Hd.
Meskipun sudah merasa puas atas pengakuan SR, namun pelaksanaan pernikahan harus tetap dilaksanakan. Apabila belum ada surat pernyataan dari istri SR yang sah dan disaksikan temanggung adat dan keluarganya, maka akan tetap ditolak keluarga Hd. “Tanpa surat pernyataan dari istri dia (SR, red) kami tidak bisa memproses pernikahan adat tersebut,” jelas Sabianus.
Terungkapnya hubungan gelap wakil rakyat ini, gadis yang dihamilinya mengancam melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Landak.
“Kami sudah mencoba untuk berkonsultasi dengan ketua DPRD Landak. Upaya penyelesaian kasus yang dialami Hd dilakukan melalui adat yang dilakukan Pasirah dan temanggung adat Desa Pahauman. Namun upaya adat tersebut hanya untuk menyelesaikan tanggung jawab SR di mata masyarakat adat. Sementara sanksi dari lembaga DPRD merupakan kewenangan lembaga itu sendiri,” ungkap Sabianus Unik, perwakilan Hd kepada Rakyat Kalbar, Jumat (11/1) lalu.
Sabianus memperkirakan hubungan terlarang yang dilakukan SR dan gadis yang tinggal di Pal 20 Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang sudah berlangsung lama. Namun baru diketahui akhir Desember 2012. Diketahui sudah melahirkan sekitar empat bulan lalu. Setelah ditelusuri diketahui kehamilan Hd akibat hubungan gelap dengan SR.
Menurut Sabianus, sebagai wakil rakyat perbuatan SR tak patut dicontoh dan sudah mencoreng nama lembaga. “Dia adalah pejabat publik yang dipilih rakyat untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sanksi tegas dari BK harus ada, karena dia sudah mencederai kepercayaan masyarakat kepadanya,” ungkapnya.

Akan diusut BK

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Landak Lamri SPdK mengharapkan adanya penyelesaian antara SR dengan Hd. Namun BK tetap konsisten mengusut kebenaran laporan tersebut. “Selama belum ada laporan tertulis dari pihak korban, berikut dengan data-data yang autentik kepada ketua DPRD, maka BK belum bisa melakukan penyelidikan,” ungkap Lamri.
Apabila BK tidak mampu melakukan penyelidikan, kemungkinan akan menyewa penyidik independen atau dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus asusila yang dilakukan SR.
“Bagaimanapun, akibat perbuatan yang bersangkutan, lembaga terhormat ini sudah tercoreng. Apalagi sudah terpublikasi di media massa, sehingga diketahui masyarakat luas,” ungkap Lamri.
Apabila tidak ada keberatan dari istri SR dan Hd, masalah ini bisa saja diselesaikan secara adat. Kalau istri sah SR keberatan dan melaporkan ke DPRD, maka anggota dewan tersebut dianggap melanggar kode etik.
“Tetapi kalau keduanya (korban dan istri SR) tidak melapor dan sama-sama tidak keberatan, saya kira tidak ada masalah. Hanya saja bagaimana partai pengusung, pasalnya bagaimanapun partai pengusunglah yang berhak, mau di-PAW atau di-recall itu dari partai,” tegas Lamri.
Sebelumnya, Ketua DPRD Landak Hari Saman SH MH membenarkan adanya warga yang datang ke kantornya berinisial Hd, melahirkan anak empat bulan lalu. Menurut keterangan keluarganya, Hd hamil akibat hubungan gelapnya dengan salah seorang anggota DPRD Landak. “Mereka hanya konsultasi saja, belum melaporkan secara resmi. Karena kalau mereka melaporkan kita minta tertulis dengan alat bukti lengkap,” ujar Hari Saman. (tar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar