Muhammad Ridho
Camat Sambas Yusran di hadapan
Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH, berjanji
mensosialisasikan bahaya trafficking dalam setiap kegiatan di wilayah
kerjanya
“Kita harus waspada terhadap mempekerjakan anak di bawah umur. Sehingga kasus trafficking yang mengintai kita dapat diantisipasi,” kata Yusran, belum lama ini.
Dengan adanya kasus pemulangan anak di bawah umur asal Kabupaten Sambas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kemensos, merupakan peringatan bagi kita agar selalu waspada dan mengingatkan anak-anak untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajakan bekerja keluar negeri.
“Apabila ada pencari tenaga kerja di Kecamatan Sambas yang menawarkan pekerjaan tanpa surat dari instansi terkait, segera laporkan ke aparat hukum terdekat,” imbaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anak di bawah umur dipulangkan ke Kabupaten Sambas. Mereka yang berasal dari Kecamatan Sambas yaitu Widiati binti Aspawi, 16, Lilin Astika binti Iskandar, 17, Tuti Handayani binti Abdul Muin, 15, Gustia binti Juhani, 16, Nirta binti Masa, 16, Dewi binti Durasib, 17, Haryati binti Marto, dan Narzaina binti Karnim.
Sedangkan Wati binti Asadi, 15, Monita binti Arbain, 16, dan Putri Shinta binti Burhanudin dipulangkan ke Kecamatan Teluk Keramat, serta Yunita alias Ayu binti Adi asal Kecamatan Sebawi.
Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH saat acara serah terima 12 anak di bawah umur dari Kemensos pernah mengimbau, masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri atau di dalam negeri agar berkoordinasi bersama kepala desa dan instansi terkait, khususnya Disnakertransos.
“Masyarakat maupun perusahaan diminta tidak mempekerjakan anak di bawah umur, baik di dalam negeri sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga kasus trafficking dapat dicegah dan ditekan. Peran serta masyarakat sangat besar dalam menyampaikan informasi ini,” kata Yusran mengutip pernyataan Bupati Sambas. (edo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar