Sambas – Dua belas korban trafficking asal Kabupaten Sambas yang ditangkap
Polres KP3 Tanjung Priok beberapa waktu lalu, hingga sekarang masih
mendapat pembinaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos
RI) di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA).
RSPA tersebut terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Sambas Arsyad SH MSi, merupakan milik
Kemensos RI.
Dijelaskan Arsyad usai mengikuti Case Conference (CC) penanganan 12 kasus anak korban trafficking asal Kabupaten Sambas belum lama di Jakarta, Kemensos merespons kasus ini. Apalagi acara CC ini dihadiri langsung Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH, Ketua DPRD Sambas H Mas’ud Sulaiman, Kadisnakertransos dan Kepala BPP-KB. Selain itu, juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jendral Kementerian Sosial dan beberapa Direktur di lingkungan Kemensos.
“Acara dilanjutkan dengan peninjauan ke RSPA,” kata Arsyad kepada Equator, belum lama ini di Sambas.
Ke-12 korban trafficking berusia 16 hingga 17 tahun, di antaranya Wati binti Asadi, 16, asal Desa penyulung Kecamatan Teluk Keramat, Widiati, 16, Desa Lumbang Kramat Kecamatan Sambas, Monita, 16, Desa Kubung Kecamatan Sambas. Selain itu Lilin Astika, 17, Tuti Handayani, 16, Gustia, 17, Hariati, 16, dan Nurzainah, 16, yang berasal dari Desa Segarau Kecamatan Sambas. Sedangkan Yunita, 17, dari Desa Sepandan Kecamatan Jawai, Dewi, 17, dari Desa Sekuyang Kecamatan Sambas dan Putri Shinta, 16, asal Desa Sekumba Kecamatan Sambas.
Arsyad mengimbau, masyarakat Kabupaten Sambas yang ingin bekerja keluar negeri atau di dalam negeri agar berkoordinasi dengan kepala desa dan instansi terkait, khususnya Disnakertransos.
“Jangan mempekerjakan anak di bawah umur, termasuk di dalam negeri sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Menurut Arsyad, sponsor tenaga kerja yang membawa anak di bawah umur tersebut bernama Hamidah alias Farida alias Ida, yang dibawa oleh A Cong. Para tenaga kerja ini sebelumnya dijanjikan akan dipekerjakan di konveksi dan perusahaan walet milik Aphin dan Hendrik di Jakarta.
“Akibat peristiwa ini, Aphin dan Hendrik ditahan Polisi KP3 Tanjung Priok yang curiga dengan banyaknya anak gadis di kediamannya. Sedangkan A Cong dan Farida masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya. (edo)
Dijelaskan Arsyad usai mengikuti Case Conference (CC) penanganan 12 kasus anak korban trafficking asal Kabupaten Sambas belum lama di Jakarta, Kemensos merespons kasus ini. Apalagi acara CC ini dihadiri langsung Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH, Ketua DPRD Sambas H Mas’ud Sulaiman, Kadisnakertransos dan Kepala BPP-KB. Selain itu, juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jendral Kementerian Sosial dan beberapa Direktur di lingkungan Kemensos.
“Acara dilanjutkan dengan peninjauan ke RSPA,” kata Arsyad kepada Equator, belum lama ini di Sambas.
Ke-12 korban trafficking berusia 16 hingga 17 tahun, di antaranya Wati binti Asadi, 16, asal Desa penyulung Kecamatan Teluk Keramat, Widiati, 16, Desa Lumbang Kramat Kecamatan Sambas, Monita, 16, Desa Kubung Kecamatan Sambas. Selain itu Lilin Astika, 17, Tuti Handayani, 16, Gustia, 17, Hariati, 16, dan Nurzainah, 16, yang berasal dari Desa Segarau Kecamatan Sambas. Sedangkan Yunita, 17, dari Desa Sepandan Kecamatan Jawai, Dewi, 17, dari Desa Sekuyang Kecamatan Sambas dan Putri Shinta, 16, asal Desa Sekumba Kecamatan Sambas.
Arsyad mengimbau, masyarakat Kabupaten Sambas yang ingin bekerja keluar negeri atau di dalam negeri agar berkoordinasi dengan kepala desa dan instansi terkait, khususnya Disnakertransos.
“Jangan mempekerjakan anak di bawah umur, termasuk di dalam negeri sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Menurut Arsyad, sponsor tenaga kerja yang membawa anak di bawah umur tersebut bernama Hamidah alias Farida alias Ida, yang dibawa oleh A Cong. Para tenaga kerja ini sebelumnya dijanjikan akan dipekerjakan di konveksi dan perusahaan walet milik Aphin dan Hendrik di Jakarta.
“Akibat peristiwa ini, Aphin dan Hendrik ditahan Polisi KP3 Tanjung Priok yang curiga dengan banyaknya anak gadis di kediamannya. Sedangkan A Cong dan Farida masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya. (edo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar