Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 31 Januari 2012

Ub dan Ha Bisa Terancam Tiga Pasal

Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak siap menangani kasus penculikan Yudia Mentari, 16, dan Cyntia Dewi, 17, dengan tersangka Ha, 29, dan Ub, 31. Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk saat ini masih diperiksa di Polsek Timur dulu, sekaligus menunggu koordinasi untuk dilimpahkan ke Polresta,” ungkap Kompol Puji Prayitno SIK, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Minggu (29/1).
Puji meminta jajaran Polsek Timur serius menangani kasus tersebut. Tidak henti-hentinya melakukan penyelidikan agar mengetahui sumber permasalahan yang sebenarnya, baik tersangka maupun korban penculikan.
“Korban masih di bawah umur. Harus dilakukan pemeriksaan oleh polwan agar mereka bisa terbuka. Tetapi untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Timur dan selanjutnya dikoordinasikan untuk dilimpahkan ke Polresta Pontianak,” jelas Puji.
Puji menegaskan, jika Hm dan Ub terbukti melakukan penculikan, maka terancam pasal perlindungan anak. Apalagi memaksa anak bawah umur menggunakan narkotik.
“Ada tiga pasal yang bisa dijeratkan kepada tersangka. Pertama perlindungan anak maupun membawa lari anak. Kemudian pasal tentang narkotik. Karena saat dilakukan penggerebekan, mereka sedang melakukan pesta sabu di rumah Ub,” kata Puji.
Terkait kasus perlindungan anak, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. “Apakah tersangka melakukan persetubuhan atau tidak, kami masih melakukan pemeriksaan untuk menetapkan dua pasal itu. Kali ini baru satu pasal yang sudah ditetapkan, yakni tentang narkotik,” ungkapnya.
Puji mengimbau masyarakat agar menjaga keluarganya dari tindak kejahatan, supaya saling memantau satu sama lain. “Jangan sampai hilang sendok dicari, sedangkan hilang anak dibiarkan. Kami harap jagalah keluarga, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” imbaunya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar