Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 29 Mei 2012

Calon Kabupaten Baru Dibawa ke Komisi II DPR

Pontianak – Selain bertemu Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri, Komisi A DPRD Kalbar bersama Perwakilan Tim Pemekaran Calon Kabupaten Sekayam dan Kabupaten Tayan juga ketemu Komisi II DPR RI.
Agenda konsultasi itu dilaksanakan pada 16 Mei 2012 lalu di ruang rapat Komisi II DPR RI. Rombongan Komisi A diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo didampingi beberapa anggota Komisi II lainnya.
Dalam pertemuan tersebut Komisi A menyampaikan beberapa penjelasan terkait usulan pemekaran Kabupaten Sanggau. Ketua Komisi A DPRD Kalbar H Retno Pramudya SH MH menjelaskan, masyarakat Kalbar ingin pemekaran Kabupaten Sanggau dengan pembentukan Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan.
Tahapan di kabupaten baik administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sudah lengkap sesuai PP 78 Tahun 2007, tinggal menunggu proses di tingkat gubernur dan DPRD provinsi.
Permasalahan yang muncul, perbedaan pemahaman antara pemerintah provinsi dengan DPRD, yang menganggap seharusnya gubernur terlebih dahulu menyampaikan surat kepada DPRD untuk meminta persetujuan.
Seperti dalam hal persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan DOB 2 tahun berturut-turut dan persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali.
“Hal ini tidak mungkin ditentukan oleh DPRD sendiri, perlu ada dasar hitungan dari eksekutif. Hal ini memunculkan pendapat bahwa pemerintah provinsi hanya meneruskan apa yang dikerjakan oleh tim pemekaran yang kemudian disampaikan kepada DPRD,” kata Retno.
Ketua Tim Pemekaran Calon Kabupaten Sekayam Raya Cristoporus Lomom mengatakan bahwa proses perjuangan pemekaran Kabupaten Sekayam Raya sudah dilakukan sejak tahun 1994 oleh kabupaten induk yaitu Kabupaten Sanggau, dengan adanya perubahan paradigma dan perubahan aturan, maka perjuangan pemekaran calon Kabupaten Sekayam Raya yang tinggal satu langkah lagi tidak jadi dibahas.
Pada 2001, sambung dia, pihaknya juga sudah menghadap Dirjen Otda Kemendagri dan informasi yang diterima dari Dirjen Otda bahwa pembahasan Kabupaten Sekayam Raya sudah masuk dalam agenda yang akan dibicarakan pada gelombang ke-4 dan Papua Barat akan dibicarakan pada gelombang ke-6. Namun karena terjadi subsesi pemerintahan membuat semuanya menjadi berubah.
Menurut Cristoporus, pemekaran Calon Kabupaten Sekayam Raya yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara Malaysia bukan sekadar keinginan semata. Namun sudah menjadi kebutuhan bangsa dan negara, dan bagaimana bisa mewujudkan wacana pemerintah untuk menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan negara.
“Kalau daerah perbatasan tersebut masih merupakan wilayah kecamatan, di satu sisi rentang kendali pelayanan dan pengawasan oleh pemkab sangat jauh, yang luasnya hampir sama dengan luas Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Tim Pemekaran Calon Kabupaten Tayan dalam penjelasannya menyatakan pemekaran ini bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan.
Secara administrasi persyaratan kelengkapan Pemekaran Calon Kabupaten Tayan di tingkat kabupaten sudah lengkap berdasarkan PP 78 Tahun 2007, dan sekarang tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi dan DPRD provinsi.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya pemekaran Kabupaten Tayan. Kajian ekonomi Tayan sudah siap dan bisa menampung apabila lepas dari kabupaten induk, dari sisi kesiapan infrastruktur pembangunan Jalan Trans Kalimantan sudah selesai dibangun. Jembatan Tayan dalam waktu dekat akan segera dibangun.
Dari lima kecamatan yang tergabung dalam pemekaran Calon Kabupaten Tayan, masing-masing memiliki potensi, seperti Kecamatan Tayan Hilir dengan potensi industri, Kecamatan Toba kota pertambangan, Kecamatan Meliau penghasil sawit, Kecamatan Batang Tarang produsen karet, dan Kecamatan Tayan Hulu berpotensi sebagai kota pendidikan penghasil kelapa sawit.
Ganjar Pranowo menjelaskan, hingga saat ini banyak daerah di Indonesia yang sudah menyampaikan permohonan baik ke DPR RI juga kepada pemerintah untuk bisa mandiri menjadi sebuah daerah otonom.
Namun hingga kini belum diproses lebih lanjut, ini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium pemekaran wilayah, yang tidak tentu batas waktunya. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar