Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 Januari 2012

Biadab, Cucu Tiri Digagahi

Ngabang – Berliur melihat tubuh montok Bunga, 16, kakek berinisial Ad, 45, menggagahinya. Bukan hanya sekali, perbuatan bejat Ad telah berlangsung sejak Juli 2011 lalu.
Terbongkarnya tabiat Ad, warga Desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila itu ketika Bunga menderita sakit. Kemudian dibawa ibunya ke klinik di Pahauman. Setelah diperiksa bidan, ternyata Bunga hamil lima bulan. Sang ibu menangis tersedu-sedu mengetahui anak gadisnya hamil. Wanita tersebut tidak curiga kalau Bunga dihamili oleh Ad, kakek tirinya. Awalnya sang ibu menduga Bunga dihamili pacarnya.
Setelah ditanya siapa yang menghamilinya, Bunga pun bercerita di hadapan ibu dan ayahnya. Setelah mengetahui yang menghamili anaknya adalah Ad, sang ayah pun melapor ke Mapolres Landak, Sabtu (31/12). Sebelumnya, sang ayah melaporkan Ad ke Polsek Sengah Temila.
Dikatakan Bunga, pada pertengahan Juli 2011, sekitar pukul 24.00, Ad membangunkannya. Saat itu Bunga tidur bersama neneknya di kediaman Ad.
“Saya dibangunkan kakek. Tiba-tiba kakek menyuruh saya ke dapur minta diambilkan air putih. Sebagai seorang cucu, tentulah saya mengikuti kehendak kakek yang mungkin butuh bantuan,” ungkap Bunga.
Ketika menuju dapur rumahnya, Bunga dibuntuti kakeknya. Ketika menuangkan air, Bunga dipeluk kakeknya dari belakang. Kemudian Ad memaksa cucunya untuk melayani nafsu bejatnya. Di bawah ancaman sang kakek, Bunga tidak dapat berbuat apa-apa.
“Saya terpaksa melayani Kakek,” jelas Bunga di hadapan petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Andi Odang SIK SH mengatakan menurut pengakuan Bunga, perbuatan asusila tersebut sudah sering dilakukan kakek tirinya. Bahkan dari Juni hingga Juli Ad menggagahinya belasan kali. Pertama dilakukan di rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian di rumah Ad delapan kali, hingga menyebabkan Bunga hamil lima bulan. Di kediamannya, Bunga digagahi kakek tirinya di depan TV.
“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak,” tegas Andi. (tar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar