Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 Januari 2012

Hamil oleh Pacar Kedelapan

Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
M. Ridho
Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
Sambas – Delapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ed, 20, Sr, 19, Iw, 18, Wr, 19, Ar, 15, Ek, 19, Am, 21, dan ZR, 15 diamankan Polres Sambas. Para pelaku mencabuli Jm, 14, warga Desa Bentunai, Kecamatan Selakau hingga hamil empat bulan.
“Kejadian bermula April 2011. Kala itu tersangka Ed, 20, pacar Jm melakukan hubungan intim di lapangan sepak bola. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan Ed dengan Jm hingga belasan kali,” ungkap AKP DS Lumban Toruan Kasat Reskrim Polres Sambas melaui Kanit PPA, Aipda Syamsuri, Kamis (29/12).
Sekitar Juni 2011, hubungan Ed dengan Jm putus. Jm kemudian berpacaran dengan Sr dan melakukan hubungan intim. Setelah putus dengan Sr, wanita yang masih bau kencur itu berpacaran dengan pria lainnya hingga kedelapan pacarnya digelandang polisi karena pernah menyetubuhinya. Ketika berhubungan dengan ZR, pacarnya yang kedelapan, akhirnya Jm hamil.
“Karena saking ramainya yang menyetubuhi korban, akhirnya bingung siapa ayah sebenarnya dari anak yang dikandungnya. Sedangkan hubungan Jm dengan kedelapan pacarnya, rentang waktunya tidak begitu lama,” jelas Syamsuri.
Kehamilan Jm diketahui ayahnya. Tidak terima anaknya hamil di luar nikah, sang ayah melapor kepada kepala dusun. Akhirnya disampaikan ke penghulu Desa Seranggam tempat delapan tersangka tinggal.
Penghulu Seranggam memanggil para tersangka dan mengumpulkannya. Setelah dimintai keterangan oleh penghulu, akhirnya delapan tersangka mengakui perbuatannya.
“Tidak terima, salah satu saudara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selakau, Jumat (16/12) lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Polsek Selakau. Setelah delapan tersangka diamankan, dilimpahkan ke Polres Sambas,” ungkap Syamsuri.
Pengakuan para pelaku, mereka sengaja mendekati Jm dengan alasan pacaran. Setelah korban dirayu akhirnya diajak untuk melakukan hubungan suami istri, korban pun mau untuk diajak hubungan suami istri. Hingga ada beberapa kali melakukan hubungan badan dalam satu malam tanpa sepengetahuan orang tua korban. Akhirnya wanita tersebut hamil.
Para pelaku akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Kemudian pasal 290 KUHP terkait pasal pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Memang pada dasarnya suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur maka pelaku tetap dikenakan pidana merayu korban agar mau berhubungan seksual. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penanganan sesuai usianya, jadi mereka ditahan berpisah dengan tahanan dewasa,” jelas Syamsuri. (edo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar