Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 Januari 2012

Facebook, Perawan Direnggut

Mempawah – Berawal dari kenalan di Facebook, kemudian telepon-teleponan, perawan siswi SMP, sebut saja Bunga, 16, warga Desa Sengkubang direnggut. Bahkan diajak kabur dari rumahnya.
Ironisnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, pasal perlindungan anak di bawah umur nomor 81 terkait persetubuhan tidak dimunculkan dalam persidangan. Hal tersebut disesalkan oleh keluarga Bunga.
“Kita menghendaki agar tuntutan tidak hanya mengenakan dengan pasal pidana 332. Namun juga undang-undang perlindungan anak. Sebab sudah nyata pelaku melarikan anak di bawah umur dan membujuk untuk berhubungan intim,” ujar Yn, 41, ibu Bunga saat bertandang ke Biro Harian Equator Mempawah siang kemarin.
Diceritakan Yn, anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Bunga pergi meninggalkan rumah sejak 1 September 2011. Tujuannya ke Sungai Pinyuh. Sampai di Sungai Pinyuh, Bunga bertemu dengan Kumbang, warga Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpau, Kabupaten Landak.
Menurut ibu Bunga, sebelum anaknya meninggalkan rumah, Kumbang sempat datang ke rumahnya 29 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB. Dan masih menurut Yn yang menurutnya dikutip dari perkataan Bunga, Kumbang mengajak bunga untuk pergi dari rumah.
“Memang benar kalau Bunga mengatakan mau pergi dari rumah. Namun bukan untuk berlama-lama dengan Kumbang. Namun setelah dibawa lari Kumbang, Bunga ditahan di rumahnya di Ngabang dan tidak diperkenankan untuk pulang,” terang Yn.
Bahkan menurut Yn, pada 11 September Bunga sempat diancam oleh Kumbang menggunakan belati dan mandau. Maksudnya, jika Bunga mau pulang, Bunga mesti membunuh Kumbang dengan mandau tersebut. Karena takut, Bunga akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertemu ibunya di Mempawah. Karena tanggal 11 September itu hari Minggu, bunga pun diajak untuk datang ke gereja untuk ibadah.
“Anak saya diajak ke gereja yang kedua kalinya. Padahal anak saya muslim dan tidak mau ke gereja. Lagi pula pada saat itu anak saya sakit. Alasan Kumbang mengajak Bunga ke gereja, karena tidak enak dengan orang lain dan dimacam-macamin,” jelas Yn yang mengaku mendengar cerita Bunga anaknya.
Sebelumnya, Kumbang juga membujuk rayu Bunga untuk berhubungan intim. “Ayok kite buat dedek,” kata ibu Bunga mengutip kata-kata anaknya.
Dengan kejadian itu, Yn menuntut agar hakim mengenakan pasal berlapis. Artinya, tidak hanya mengenakan pasal penculikan namun juga persetubuhan anak di bawah umur.
“Hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan selaput dara korban sudah robek. Sudah kita sampaikan. Kalaupun diminta saksi siapa yang melihat hubungan intim itu, tentu tidak mungkin. Mana ada yang mau saat berhubungan intim dilihat sama orang lain,” ketus Yn.
Menghadapi sidang lanjutan hari ini, Senin (12/12) yang sebelumnya digelar Kamis lalu 8 Desember, Yn berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan sampai pelaku divonis bebas. Sebab masa depan anaknya telah hancur akibat ulah pelaku.
“Anak saya masih duduk di bangku SMP. Saya juga tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan. Dan saya benar-benar berharap mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar