Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 April 2012

DPR Usul Interpelasi Dahlan Iskan


DPR Usul Interpelasi Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri BUMN, Dahlan Iskan 
 
JAKARTA –-- Kalangan anggota Komisi VI DPR RI tengah menggalang dukungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi kepada pemerintah. Hal ini terkait keluarnya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011. Para anggota dewan menilai, Kepmen ini melanggar sejumlah peraturan perundangan di atasnya.
“Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus inisiator pengajuan usul hak interpelasi ini dalam rilisnya kepada tribun, Kamis (12/4/2012).
Dengan demikian, keluarnya Kepmen No. 236/MBU/2011 ini dinilai juga melanggar UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Kepmen No. 236/MBU/2011 pada intinya berisi pendelegasian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
Merujuk Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian negara BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukkan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Kepmen juga memberi kewenangan kepada direksi BUMN untuk dapat menjual aset BUMN tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundangan terkait. Diduga kuat, berdasar Kepmen ini, telah terjadi penjualan aset BUMN yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme RUPS dan TPA, menurut Aria Bima, juga mengabaikan prinsip transparansi dan akutabilitas seperti diatur Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 19/2003 tentang BUMN.
“Sementara penjualan aset negara tanpa melalui mekanisme seharusnya, melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 19/2003 tentang BUMN; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar