Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 April 2012

Korban Pemerkosaan dan Kejahatan Remaja

Para orang tua yang memiliki anak perempuan boleh jadi merasa waswas setelah mengetahui intensitas kasus pemerkosaan di Kota Pontianak. Demikian pula para remaja putri maupun ibu-ibu rumah tangga mungkin akan merasa tak aman bepergian seorang diri.
Dari salah satu kasus saja, seorang gadis berusia 16 tahun warga Tanjung Raya II Pontianak diperkosa secara bergiliran oleh 15 pelaku di lima lokasi berbeda dalam satu malam, Rabu (4/4). Kasus seperti itu sudah sering terjadi di belahan Kalbar.
Fenomena sosial apa dari kejadian tersebut? Korban yang seharusnya masih memerlukan pengawasan dan bimbingan itu telah menjadi korban tindakan para pelaku yang rata-rata anak di bawah umur. Baru lima pelaku yang ditangkap pihak kepolisian, sisanya sebanyak sembilan orang masih buron.
Peristiwa tersebut patut mendapat keprihatinan semua pihak yang perlu memberikan solusi agar generasi muda, para remaja tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Terpenting adalah korban yang perlu memperoleh pendampingan untuk memulihkan sisi psikologisnya dari trauma. Sudahkah diambil tindakan untuk memulihkan mental si korban pascakejadian itu?
Regulasi berupa UU Perlindungan Anak telah ada untuk melindungi korban sekaligus mengantisipasi agar anak di bawah umur tidak menjadi korban. Mereka butuh payung hukum yang kuat untuk ditegakkan demi kelangsungan tahap kehidupan dan jaminan masa depan anak bangsa.
Sementara ini baru kepolisian saja yang memberikan perhatian serius sesuai tugas pokoknya. Mereka menguber para pelaku meski belum semuanya ditangkap. Hal ini untuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang terancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Kelak setelah ditangkap semua dan diadili, para pelaku itu juga akan menjalani ganjaran hukuman dalam kerangka untuk “memanusiakan” kembali. Korban wajib dilindungi. Sedangkan para pelaku perlu diganjar hukuman setimpal.
Tindakan yang dilakukan para pelaku tergolong kenakalan atau kejahatan yang dilakukan remaja. Kalangan akademisi menyebutnya sebagai juvenile delinquency atau perilaku kriminal yang dilakukan anak di bawah umur.
Tak menutup kemungkinan apabila tidak dicegah melalui sosialisasi atau bimbingan dari pihak keluarga, maka akan banyak lagi para remaja yang terlibat kejahatan. Bukankah di Kota Pontianak juga sudah ada sindikat pencurian sepeda motor yang pelakunya adalah para remaja di bawah umur. Sekali lagi, masalah sosial tersebut harus mendapat perhatian secara khusus.
Belum lagi mereka yang rawan terjerumus dalam vandalisme di sekolah dan penyalahgunaan narkoba. Sebagian besar remaja mengalami konflik emosi yang tak jarang lolos dari penanganan dan berakhir pada obat bius atau minum-minuman keras. Apa solusi pemerintah, aparat, keluarga, dan Anda? ***

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar