Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 April 2012

IPW : Hukum Mati Bandar Narkoba di Lapas!

IPW : Hukum Mati Bandar Narkoba di Lapas!
Kompas.com
Lapas Kerobokan Denpasar. 
 


JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai lembaga pelaksanaan hukum pidana di Indonesia masih sangat lamban dalam menentukan langkahnya. Khususnya, hukuman mati terhadap narapidana yang terbukti sebagai bandar (pengedar) narkotika.

Padahal, lanjut Neta, lambanya eksekusi tersebut, justru akan mengakibatkan luasnya peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Salah satu langkah untuk memberantas narkoba, ya harus segera eksekusi terpidana mati bandar narkoba," kata Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Minggu (8/4/2012).

Oleh karena itu, sambung Neta perlu ditingkatkan langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika di dalam penjara selain eksekusi terpdana mati.

"Harus ada rotasi rutin untuk bandar narkoba agar di lapas, dia tidak menjadi raja kecil dan jati ATM oknum lapas," ujarnya.

Kemudian lanjut Neta di setiap lapas juga diharapkan memasang alat pengacak sinyal (jamming) telepon seluler (ponsel). "Agar bandar tidak bisa gunakan HP, Skype, internet untuk kendalikan bisnis narkoba." katanya.

Selain itu perlu diadakan pengrebekan rutin setiap bulan diikuti langkah memutasi pimpinan Lapas yang kedapatan tidak mengerti peredaran gelap narkotika dalam penjara. Dan, imbuhnya, Menkumham, harus berani mencopot Kalapas yang di lapasnya terbukti ada peredaran gelap narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar