Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 02 Juli 2012

Daftar Sekolah Terganjal Ijazah

Pontianak – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online akan selenggarakan Dinas Pendidikan Kota Pontianak pada 2-5 Juli mendatang. Penerimaan siswa SD hingga SMA ini terkendala ijazah yang masih tertahan di Dinas Pendidikan Kalbar.
Masing-masing sekolah di Kota Pontianak mulai tingkat SD hingga SMA diharapkan memberikan SK UAN kepada siswa yang dinyatakan lulus dan ditandatangani kepala sekolah.
“Memang ijazah saat ini masih diurus oleh dinas pendidikan provinsi, sehingga siswa yang akan mendaftar ke SMP maupun SMA terlebih dahulu mengurus SK UAN sementara, berdasarkan hasil kolektif yang dikeluarkan dari sekolah masing-masing, sebagai pengganti ijazah,” ungkap Drs H Mulyadi MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, di ruang kerjanya, Jumat (29/6).
SK UAN sementara yang dikeluarkan masing-masing sekolah harus diterima panitia penerimaan siswa baru. Dinas Pendidikan Kota Pontianak telah melakukan koordinasi dengan seluruh peserta dan sekolah di wilayah kerjanya, untuk menerima SK UAN sementara sebagai pengganti ijazah yang belum keluar.
“Kepada seluruh orang tua murid jangan khawatir, SK UAN sementara ini dapat diterima dan sudah kita konfirmasikan baik ke panitia maupun ke seluruh sekolah,” tegas Mulyadi.
Penerimaan siswa baru tidak harus menggunakan legalisasi akta lahir seperti yang selama ini dikeluhkan para orang tua. “Salah satu syaratnya, siswa hanya menunjukkan fotokopi serta akta lahir asli tanpa perlu mengumpulkan fotokopi akta lahir yang dilegalisasi. Ini juga sudah kita konfirmasikan, sehingga tidak lagi ada masalah ke depannya,” papar Mulyadi.
Penerimaan siswa secara online, diakui Mulyadi, lebih memudahkan para orang tua dengan lima pilihan sekolah negeri. Tentunya disesuaikan dengan persyaratan yang sudah tertera di website, sehingga tidak perlu jauh-jauh melakukan pendaftaran ke sekolah yang bersangkutan.
“Dengan mendaftar secara online, secara otomatis nilai akan bergeser dan dari kelima sekolah yang didaftarkan, sang anak dapat melihat sekolah mana yang cocok dengan syarat serta nilai yang ia raih. Selain juga menghemat tenaga dan waktu,” jelas Mulyadi.
Para orang tua diingatkan, Kota Pontianak memberlakukan kuota lima persen kepada seluruh siswa yang berasal bukan dari Kota Pontianak. Sedangkan 95 persen siswa khusus warga Kota Pontianak. “Misalnya satu anak berada di Kecamatan Pontianak Timur, maka sekolah yang ia pilih dari 1 sampai 5 merupakan sekolah yang tidak jauh dari sekolah tempat tinggalnya, kemudian baru sekolah yang ia inginkan,” jelasnya.
Menyikapi ijazah yang hingga saat ini belum dikeluarkan, Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim MM tidak bisa dihubungi. (dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar