Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 02 Juli 2012

PKR Kebutuhan Masyarakat atau Politik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR-RI dalam sidang paripurna, Kamis (12/4), di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta. UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sekaligus membentuk 19 daerah otonom baru di Indonesia.
Dari 19 DOB terdapat satu provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara yang pengajuannya baru dilakukan beberapa tahun terakhir. Kabar disahkannya 19 DOB oleh DPR RI, tentu jadi kabar menyakitkan bagi masyarakat lima kabupaten meliputi Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, karena lebih lama dari pengajuan Provinsi Kapuas Raya (PKR).
Apalagi seluruh persyaratan membentuk PKR ternyata masih belum lengkap. Bahkan rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan Panitia Khusus Provinsi Kapuas Raya (PKR) bubar. Lantaran rapat yang diagendakan hanya dihadiri 15 wakil rakyat terhormat, hingga tak quorum.
Antara jelas dan tiada, menjelang pilgub 2012 ini, para wakil rakyat di DPRD Kalbar ogah-ogahan. Agenda penting menyangkut penjelasan oleh pengusul tentang aset dan PKR melalui rapat paripurna pun tidak dihadiri.
Aroma politik yang merebak bersama isu tak sedap menyongsong Pilgub Kalbar memang tidak disembunyikan lagi. Apalagi Fraksi Demokrat yang semula menjadi pelopor pembentukan Pansus Aset dan PKR di DPRD Kalbar malah balik kanan. Fraksi yang kini berkoalisi di pilgub sepertinya mencari jalan untuk menghambat realisasi pembentukan PKR.
Dukungan terhadap usul pembentukan Pansus Aset dan PKR di DPRD Kalbar mulai ada tanda-tanda terpecah terbaca sejak awal. Delapan fraksi di parlemen yang saat itu sepakat membahas PKR dalam agenda paripurna seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, Partai Hanura, Fraksi Gerindra Sejahtera Baru, dan Fraksi Khatulistiwa Bersatu, banyak yang berubah arah seiring koalisi partai politik yang dibangun para kandidat Gubernur.
Memang bicara politik, PKR menjanjikan suara signifikan terhadap para kandidat. Bila partai pengusul berhasil meloloskan PKR, sudah barang tentu masyarakat yang kini berada di lima kabupaten wilayah timur Kalbar akan memberikan dukungan pada partai yang berhasil memperjuangkan keinginan masyarakat di sana.
Sebaliknya, jika pembentukan PKR membentur tembok, bukan mustahil partai-partai yang mendorong kencang pembentukan PKR dianggap tidak berbuat untuk masyarakat Kalbar. Bukan itu saja, kepentingan secara persoalan para anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan lima kabupaten pun begitu kental.
Sehingga wajar jika akhirnya banyak yang kembali mempertanyakan posisi PKR. Sebuah kebutuhan masyarakat atau kebutuhan politik para politisi saja. Masyarakat yang tergabung dalam PKR tentu jeli menilai hendak membawa ke mana arah PKR. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar