Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 02 Juli 2012

Tak Penuhi Syarat, Mutasikan Guru dari RSBI

Pontianak - Guru di Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) minimal nilai Test of English as a Foreign Language (ToEFL) atau nilai tes Bahasa Inggris-nya 450. Bila tidak terpenuhi, segera mutasikan ke sekolah biasa.
“Kalau ada guru di RSBI yang tidak memenuhi syarat harus dimutasikan,” tegas Mujiono, Anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak di DPRD Kota Pontianak, kemarin (27/7).
Mujiono mengharapkan persyaratan itu menjadi perhatian yang sama, agar RSBI memiliki output yang jelas, sesuai yang dibutuhkan atau yang diharapkan dari tujuan sekolah tersebut.
Selain harus jago Bahasa Inggris, guru di RSBI juga harus memenuhi persyaratan kuantitas. Di antaranya minimal dalam satu RSBI terdapat 10 persen guru alumnus Pascasarjana atau Strata Dua (S2) untuk Sekolah Dasar (SD), 20 persen untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 30 persen untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Mujiono, dengan pemenuhan standar kualitas dan kuantitas guru di RSBI itu, tentunya lulusannya nanti lancar berbahasa Inggris dan kualitasnya di atas rata-rata sekolah biasa. Output yang seperti itu yang diharapkan kata Mujiono, sehingga sebanding dengan biaya yang dikeluarkan para orangtua murid. “Boleh saja RSBI menetapkan biaya Rp 2 juta, Rp 3 juta atau Rp 5 juta sekalipun, asalkan output-nya jelas, jangan kualitasnya sama dengan sekolah bisa,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Joni Prasetyo mengatakan, RSBI harus memiliki data-data konkret berupa target kualitatif dan kuantitatif penyelenggaraan pendidikan. “Kita meminta RSBI menyerahkan data target tersebut kepada DPRD agar dapat dievaluasi,” harapnya.
Setelah mengevaluasi perkembangannya, maka perlu pembicaraan lebih lanjut untuk memajukan atau memperbaiki kualitas dan kuantitas RSBI, agar output-nya jelas dan bukan standar rata-rata sekolah biasa. “Kita minta Dinas Pendidikan secepatnya menyerahkan target tersebut ke DPRD, supaya ada rekomendasi dari DPRD untuk RSBI di Kota Pontianak,” tegas Arif.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dwi Suryanto menjelaskan, pembiayaan RSBI ditanggung pemerintah pusat sebesar 50 persen, provinsi 30 persen dan Kota Pontianak 20 persen. “Jika dana dari tiga sumber ini masih kurang, maka sekolah dapat membebankan pendanaan lagi kepada orangtua murid,” katanya.
Di Kota Pontianak, seluruh sekolah negeri sudah masuk kategori Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBN). Sedangkan yang masuk kategori standar RSBI, yakni SMA Negeri 2, Santo Petrus, SMK Negeri 3 dan SMP Negeri 10 Pontianak. Sedangkan sekolah berstatus SBI, yakni SMP Negeri 3 Pontianak.
Mengenai standar pendidikan terdapat beberapa kategori, mulai dari sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) disebutkan juga sekolah standar menjadi RSBN, Sekolah Berstandar Nasional (SBN), RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar