Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 05 Juli 2012

Kuota BBM Mempawah Lebih

Polres Sekadau Dilematik Tertibkan Distribusi

Mempawah - Sejumlah SPBU seperti di Kuala Mempawah dan Sungai Pinyuh tampak lengang. Tidak terlihat antrean panjang. Namun dari data yang dihimpun, kuota BBM sebanyak delapan ton di SPBU habis terjual dalam waktu kurang-lebih tiga jam saja.
Padahal jika dikalkulasikan dengan penggunaan BBM secara normal masyarakat Kota Mempawah dan sekitarnya tidak mencapai kuota tersebut. Menjelang kenaikan harga BBM, aksi penyimpangan semakin marak. Polsek Sungai Pinyuh berhasil menggaruk puluhan jeriken, lima mobil, lima tangki siluman, satu mesin penyedot, beserta lima tersangka.
“Total BBM yang diamankan sebanyak 500 liter,” ungkap Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Iwan Setiawan SH MH kepada wartawan, Rabu (28/3), di ruang kerjanya.
Operasi penertiban salah satu upaya untuk memberantas praktik penyimpangan dan penimbunan BBM. Apalagi menunggu kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM per 1 April.
“Kita selalu mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan wacana kenaikan harga BBM ini. Masyarakat hendaknya tidak menggunakan tangki siluman maupun jeriken ketika membeli BBM di SPBU,” sarannya.
Sebab, timpal Iwan, selain melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, membeli BBM menggunakan jeriken maupun tangki siluman dapat membahayakan diri dan orang lain karena memicu kebakaran.
“Puluhan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek. Demikian juga lima tersangka sudah dimintai keterangan. Para tersangka memang tidak ditahan karena berdomisili di Sungai Pinyuh,” tambahnya.
“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 5 Jo pasal 3 tentang Migas dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.

Operasi di Sekadau

Penimbunan BBM bukan barang baru, sementara skala besar hingga saat ini belum terungkap namun kelas drum dan jeriken sudah puluhan digaruk aparat polisi.
Rabu (28/3) sekitar pukul 02.00, Polres Sekadau menangkap motor air Extra 1 di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Seberang Kapuas. Penangkapan dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Andreas Widihandoko SH.
Wn, nakhoda Ektra 1 kepada Equator di Mapolres Sekadau mengatakan minyak dan kapal tersebut milik Ng, warga Pontianak. Minyak itu dibeli di SPBU di kawasan Kampung Arang, Pontianak. “Saya hanya disuruh membawanya ke Lokpond PT AK di Batu Lalau, Sintang Kota,” kata Wn.
Diakuinya berangkat dari Pontianak hari Jumat lalu menggandeng ponton hingga Meliau. Enam drum berisi 200 liter solar. “Saya tidak membawa surat-menyurat. Minyak ini akan dibawa untuk kebutuhan BBM beberapa kapal motor milik Ng yang disewa PT AK,” tambah Wn.
Dalam kurun enam minggu terakhir, Wn mengaku sudah tiga kali membawa BBM ke Sintang. “Yang pertama dan kedua hanya membawa masing-masing 3 drum solar,” tukasnya.
Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Sekadau. Malam itu juga Polres Sekadau menangkap pembawa minyak di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir. Tim berhasil mengamankan sebuah mobil double cabin KB 749 XX yang mengangkut 4 drum solar.
“Masing-masing drum berisi 220 liter solar. Mobil yang ditangkap itu disopiri oleh Ap, warga Sungai Ayak,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Koster Pasaribu.
Minyak tersebut akan dijual ke kontraktor pengerjaan jalan PT Parna, salah satu perusahaan perkebunan sawit asal Korea. Sementara minyak milik As alias Hm, warga Desa Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir. “Saat ditangkap, BBM itu hendak dijual ke pelanggan industri tanpa surat pengangkutan,” tutur Koster.

Dilematik

Penangkapan pelaku penyelewengan BBM subsidi oleh Polres Sekadau bukan baru kali ini. Kapolres Sekadau AKBP Andreas Widihandoko SH mengakui seluruh proses penangkapan pelaku penyelewengan BBM di Sekadau berjalan tanpa kendala berarti.
Polres Sekadau juga tidak mau menggunakan kacamata kuda dalam menangkap para pelaku. Mereka memilih menegakkan hukum menggunakan hati nurani. Diakui Widi, dia dihadapkan dengan situasi yang dilematik. Salah satunya karena di Sekadau ada ratusan rekomendasi kios yang diterbitkan oleh Diperindagkop.
“Dalam rekomendasi itu, pemegang rekomendasi memiliki kuota pengambilan BBM. Ini yang menyulitkan kita karena tidak ada pihak yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengawasi kuota tersebut. Bisa saja pemilik rekomendasi mengambil BBM melebihi kuota,” ujar Widi.
Dilema lain, kata Widi, Kabupaten Sekadau yang luas akibatnya banyak masyarakat di pedalaman kesulitan mengakses BBM bersubsidi di tempat penjualan resmi seperti SPBU atau SPBB.
“Kalau kita tegakkan hukum setegak-tegaknya, akan banyak (pemilik kios, red) yang ditangkap. Nanti masyarakat di pedalaman kesulitan mendapatkan minyak. Siapa yang akan menyalurkan ke mereka?” kata Widi.
Terhadap persoalan itu, Widi berharap ada pihak yang bisa memberikan solusi. “Kita tidak menyalahkan siapa pun. Tapi kita juga tidak mau sebagai penampung residu dari kebijakan yang tidak terkontrol,” tandasnya. (shn/bdu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar