Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 15 Desember 2012

Mesum di Kamar Hotel, Oknum TNI dan PNS Disergap

Petugas Satpol PP razia hotel di Kota Pontianak
Petugas Satpol PP saat melakukan razia di hotel kawasan Kota Pontianak
Pontianak – Oknum TNI bersama teman wanitanya dan pegawai negeri sipil (PNS) wanita bersama teman prianya tak berkutik disergap Satpol PP Kota Pontianak di kamar Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Kamis (13/12) malam.
Jajaran petugas Satpol PP saat itu melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di hotel dan indekos. Oknum TNI langsung digiring Pom Dam, sedang wanita yang diduga teman kencannya dibawa Satpol PP. Sementara oknum PNS beserta teman prianya langsung diangkut ke markas Satpol PP.
Selain itu Satpol PP menjaring 16 penghuni hotel yang merupakan pasangan mesum. Mereka dijemput dari Hotel 95 Jalan Imam Bonjol, Hotel Berlian Jalan Tanjungpura, dan Hotel Jalan Merdeka. Mereka digelandang ke markas Satpol PP.
Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Kota Pontianak Uray Berty Apriani mengatakan razia dilakukan guna menegakkan perda ketertiban umum di Kota Pontianak. Perda mengatur hotel, rumah indekos, losmen, serta penginapan maupun panti pijat dilarang menyediakan tempat mesum maupun jasa mesum. Sanksinya juga sudah jelas, penyegelan dan penutupan tempat usaha.
“Kita akan kaji usaha mereka, kalau memang sudah sering ditemukan pasangan mesum, maka akan kita tutup tempat usahanya,” ungkap Uray Berty.
Oknum TNI yang ditemani seorang perempuan proses hukumnya diserahkan kepada satuannya. Sedangkan wanita berstatus PNS dari daerah lain (luar Kota Pontianak) yang berada sekamar dengan pria. “Pengakuan oknum PNS itu hanya mengantarkan laptop temannya di Hotel 95, sehingga ia berada di kamar. Apa pun alasannya tetap kita data terlebih dahulu dan kita lakukan pembinaan,” tegas Uray Berti.
Semua penghuni hotel yang terjaring dibuatkan surat pernyataan. Mereka harus berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila terulang kembali maka akan disidang di pengadilan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami ingatkan, hanya ingin membantu pihak terkait untuk mengawasi lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama yang meresahkan masyarakat,” jelas Uray Berty. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar