Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 15 Desember 2012

Pasangan Mesum Digaruk

Pasangan mesum di markas Satpol PP Kota Pontianak
Hakim
Para pasangan mesum didata di markas Satpol PP Kota Pontianak
Pontianak – Petugas gabungan Satpol PP Kota Pontianak di-backup kepolisian dan Polisi Militer (PM) menjaring empat pasangan mesum yang tertangkap basah tidur berduaan sekamar di indekos dan hotel, Kamis (11/10).
Razia dilakukan pagi hari dari pukul 05.30-07.00. Sasaran razia tiga rumah indekos di Jalan Kutilang, yaitu indekos nomor 5A dan nomor 67 milik Y Edi Irawan. Kemudian indekos yang tidak ada nomor rumahnya. Petugas gabungan mengamankan tiga pasangan mesum di indekos nomor 67. Sementara indekos nomor 5A tidak bisa dibuka karena pagar rumah indekos digembok. Padahal sudah beberapa kali petugas mengetuk pintu tidak dihiraukan pemilik indekos. Sedangkan di indekos lainnya tidak ditemukan pasangan mesum.
Petugas melanjutkan razia ke Hotel Patria Jalan HOS Cokroaminoto. Namun tidak kedapatan pasangan mesum. Sasaran selanjutnya Guest House Hotel Jalan Meranti, juga tidak ada kedapatan pasangan mesum. Sasaran terakhir rumah indekos di Jalan Jenderal Urip miliknya Nuriana Sandi. Petugas menemukan pasangan mesum sedang tidur berduaan dalam kamar.
“Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan PM melakukan razia empat rumah indekos dan dua hotel. Mereka yang terjaring akan kita lakukan pembinaan saja,” ujar Syamsul Bahri SH, Kasi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak.
Syamsul menjelaskan, Perda Tahun 2010 pasal 44 ayat 1, melarang melakukan tindakan asusila di tempat umum. Sedangkan ayat 2, pemilik bangunan tidak boleh membiarkan tamunya melakukan perbuatan asusila di tempat usahanya. “Kalau terbukti tempat usaha itu sebagai tempat mesum dan sengaja membiarkan orang berbuat asusila. Apalagi tidak ada surat izin usaha, maka akan diberikan surat peringatan (SP). Kalau tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka izin usahanya dicabut,” ungkap Syamsul.
Satpol PP akan memanggil pemilik rumah indekos nomor 5A di Jalan Kutilang karena pintunya tidak dibuka. Kalau memang terbukti tidak sesuai aturan dan melanggar perda, maka akan diproses. Satpol PP sudah memegang data penginapan, indekos, dan hotel yang baru dibangun di enam kecamatan di Kota Pontianak. “Data-data baru keberadaan indekos, penginapan, dan hotel, seperti Pontianak Tenggara, Kota, Barat, Selatan, Utara, dan Pontianak Timur,” ungkapnya. (hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar