Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 Januari 2012

Penjual Siswi SMP ke Malaysia Dikerangkeng

Penjual Siswi SMP ke Malaysia Dikerangkeng
Pelaku, ML ketika diintrogasi anggota Polres Pontianak.
 
Mempawah, Berani menjual Dn, 16, siswi sebuah Sekolah Menegah Peratama (SMP) ke Malaysia, ML, 50, warga Gang Telok Belian, Rt 04 Rw 14, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk aparat Polres Pontianak di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (4/9) malam. Sebelumnya, keluarga korban yang bermukim di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar mendatangi Polsek Batu Ampar.
Kejahatan yang dilakukan ML bermula pada bulan September tahun 2007 lalu. Saat itu, Dn yang merupakan siswi salah satu SMP di Desa Padang Tikar berlibur ke rumah pamanya di Batu Ampar. Sesampainya disana, korban mendapatkan tawaran pekerjaan dari tetangga pamanya yang juga kaki tangan ML. Dn diimingi gaji besar, yakni RM 200 per bulan bila mau bekerja ke Malaysia. Walau diimingi gaji besar, siswi SMP Batu Ampar ini tetap menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu bukan akhir dari niat ML untuk mengajak Dn bekerja ke Malaysia. Pemaksaan pun dilakukan terhadap Dn saat akan pulang ke kediamannya di Padang Tikar. Dn pun diculik di tengah perjalanan. ML yang diduga tidak bekerja sendirian ini memaksa korban naik ke sebuah motor air. Korban yang ketakutan dan dibawah tekanan, tak kuasa melawan. Ia pun diseret masuk ke dalam motor air. Diperjalannan, ML berdalih kepada Dn, kalau orangtua Dn adalah teman akrabnya dan telah mengizinkannya untuk bekerja ke Malaysia. Dn yang mersa ragu, berusaha menghubungi keluarghanya melalui hand phone. Namun usahanya tak berhasil, ML merampas seluler Dn.
Begitu tiba di Kota Pontianak. Tak menunggu lama, siswi SMP tersebut langsung diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Entikong. Sebelumnya, Dn dijual terlebih dahulu ke cukong Malaysia beranama Mr W sebesar RM 500. Ditangan Mr W, korban diistirahatkan di sebuah penginapan di daerah tersebut sambil mencari pelanggan yang akan mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur. Secara tidak sengaja, korban mendengar percakapan via selular antara Mr W dengan mitranya yang melakukan negosiasi harga. Korban lantas memberanikan diri untuk kabur dari perangkap Mr W.
Usahanya untuk kabur berhasil. Dalam pelarianya, Dn bertemu dengan salah satu warga Malaysia yang mau menyelamatkan dirinya. Kemudian, korban menghubungi keluarganya dan memberitahukan perlakukan ML dan nasib buruk yang dialaminya.
Kapolres Pontianak AKBP Agus Apriyanto BR SIk melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pontianak AKP Imam Riyadi SIk menjelaskan, penangkapan terhadap ML dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Tak hanya Dn, satu laporan dari korban lain juga mengarah pada tindak kejahatan yang dilakukan ML. Atas perbuatanya itu jelas Imam, pelaku diancam hukuman kurungan maksimal 15 dan dikenakan undang-undang (UU) berlapis, yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP. (shn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar