Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 Januari 2012

Setelah Anak Kandung, Giliran Keponakan Diperkosa

Seorang ayah divonis 8 tahun atas kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. Dalam masa hukuman, ia mendapat keringanan dan bebas bersyarat. Bukannya insyaf, ia berulah serupa. Kali ini sang keponakan yang digarap .

Sintang, Pernah mendekam di penjara terkait pemerkosaan terhadap anak kandungnya ternyata tak membuat AD, 46, insyaf. Sejak kejadian Tahun 2003 itu, warga Desa Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian Sintang ini pun berulah lagi. Sang keponakan berusia 14 tahun pun diperkosa.
AD tega menggauli Melati 14 (nama samaran) siswi SMP di salah satu sekolah di kota Sintang. Melati merupakan salah satu anak yang hidup tanpa kepedulian dan kasih sayang orang tua. Sejak kecil Melati hidup bersaama bibinya, sedangkan ibunya telah pergi merantau mencari kerja ke luar negeri dan bapaknya tidak diketahui rimbanya. Buah kebejatan AD, kini ia hamil 6 Bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah Kristiana yang merupakan bibi korban curiga dengan fisik Melati yang kian hari semakin membesar. Dengan penasaran Kritiana bertanya kepada Melati dan dijawab telah diperkosa AD semenjak  Mei 2008.
Melati menceritakan, awal kejadian dirinya dipanggil dan disuruh AD ke rumah, dengan alasan di rumah ada bibi. Setelah sampai di rumah ternyata bibinya tidak ada. Melihat tubuh Melati yang elok, nafsu AD pun tidak tertahankan. Bak kerasukan setan penjahat kelamin ini menyekap Melati di kamar dan melampiaskan berahinya.
Untuk memuluskan aksinya, AD mengancam akan membunuh Melati jika buka mulut. Semenjak itulah Melati diperkosa sebanyak 6 kali hingga hamil.
Mendengar pengakuan Melati, Kristiana langsung membawa Melati ke bidan untuk diperiksa dan ternyata positif hamil. Mendengar keterangan itu, Sabtu (6/12) Kristiana lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Tebelian Sintang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sungai Tebelian Ipda Iri Sukandi bersama anggota bergerak cepat. Pelaku diciduk di kediamannya. Tanpa perlawanan tersangka berhasil digiring ke Mapolsek Sungai Tebelian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iri Sukandi ditemui di Mapolsek mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pertama, Undang-undang Perlindungan Anak, Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 81 ayat 1,  dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua Pasal 29 ayat 1 Tentang Perbuatan cabul dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kapolres Sintang AKBP Drs H Budi Yuwono melalui Kasat Reskrim AKP Imam Riyadi S Ik membenarkan kejadian itu. Perwira pertama dengan tiga balok di pundaknya ini mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Polsek Sungai Tebelian, namun pihaknya juga akan memonitor kasus ini. (din/eng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar