Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 Januari 2012

Perawan Berakhir di Tangan Ayah Kandung

Gadis 14 Tahun Hamil

Sekadau, Entah salah dan dosa apa yang membuat  JM, 14, warga Tanjak Raung, RT 001, RW 001, Dusun Seberang Kapuas, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau harus menanggung aib hamil empat bulan. Mirisnya, janin di rahimnya itu akibat perbuatan biadab sang  bapak kandungnya.
Bermula sekitar akhir April silam, suatu malam di mana seperti biasanya, sang bapak kala tidur mengenakan celana dalam saja.
Malam itu, AM, 39, yang kesehariannya bekerja sebagai penambang motor kelotok ini, sekitar pukul 21.00 meminta dipijit oleh anaknya, Dd.
Namun merasa pijitan Dd kurang kuat, AM meminta JM menggantikan. Tak banyak protes JM pun melakukan perintah orangtuanya.
Mengenakan rok, JM mulai memijit ayahnya. Saat memijit kening AM, kaki kiri JM berada di atas perut AM. Sempat timbul niat bejat AM ketika itu, kendati sempat ditepisnya.
Seusai memijit, AM menyuruh JM tidur. Namun ketika membetulkan posisi selimut yang menyelimuti AM, pria paruh baya ini sudah kerasukan setan. Ia pun meniduri anak biologisnya itu. Celakanya, perbuatan biadab tersebut dilakukan dalam kamar berukuran 2,5 x 2,5 meter, yang ditiduri oleh keluarga AM, termasuk istri dan kedua anaknya.
Seiring waktu berjalan, Kamis (4/9), AM diselimuti panik melihat perut sang anaknya membesar, ia lantas meminta mertuanya, Koi untuk melaporkan kepada ketua RT setempat. Namun pak RT dan perangkat desa lainnya tidak menemukan pelaku, lantas menghubungi pihak Polsek Kota (14/9).
Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian setempat lantas membawa JM untuk dimintai keterangan.
Kepada pihak berwajib, JM mengatakan jika itu semua adalah perbuatan bapak kandungnya. Tanpa banyak tanya, lantas beberapa anggota Polsek Kota Sekadau menuju TKP, dan langsung mendapatkan AM.
Di hadapan polisi AM mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengakui hanya sekali berhubungan.
Kapolsek Kota Sekadau, Ipda Parnasipan Sinaga melalui Kanit Reskrim Polsek Kota, Bripka Mohammad Haeruddin, mengatakan tersangka sedang diproses, mengingat sulitnya mendapatkan keterangan dari korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai UU perlindungan anak, dan Pasal 287, sub 294 ayat 1, sub 290 ke 2 E KUHP pidana,” pungkasnya. (gan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar