ilustrasi
Berita Lainnya
KAYUAGUNG - Zulfikar Al-Faqih alias Faqih (17), terdakwa kasus perkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Novi Fajar Wati (11), dituntut 9 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (5/12/2011).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Teguh Arifiano dan anggotanya Arlen Veronika SH dan Alfarobi SH berlangsung tertutup.
Sidang tuntutan tersebut diwarnai dengan berbagai tulisan untuk meminta Pengadilan Negeri (PN) menuntut terdakwa seadil-adilnya. Selain itu, warga serta kerabat dekat korban terus menerus mengawasi jalannya persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar