Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 09 Februari 2012

Jika Terlibat Dishub Akan Cabut Izin Trayek M-26


Jika Terlibat  Dishub Akan Cabut Izin Trayek M-26
Nurmulia Rekso/Tribunnews.com
Sketsa wajah pelaku pemerkosa di angkot M 26 



JAKARTA - Terkait kasus prkosaan yang terjadi di mikrolet M 26 jurusan Kampung Melayu - Bekasi di Depok beberapa waktu yang lalu, Dishub mengaku akan mencabut ijzin trayeknya, jika terbukti terlibat kriminalitas.
"Kami menunggu hasil dari polisi, jika memang terbukti maka izin trayek akan kami cabut," tegas U. Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Senin (19/12/2011) dalam pengoperasian loket drive thru PKB Ujung Menteng, Jaktim.
Pristono menjelaskan jika memang terbukti di Mikrolet M 26 terjadi tindak kriminal maka bukan saja sopir angkot yang akan dipidana. Tapi juga pemilik angkotnya  akan mendapatkan sanksi.
"Jika  terbukti, bukan saja tindak pidana bagi sopir,  pemilik angkot juga akan dapat sanksi dan harus bertanggung jawab," tambah Pristono.
Seperti diketahui aksi perampokan disertai perkosaan menimpa RS (40). RS dirampok dan diperkosa oleh empat orang pria saat menaiki Mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi pada Rabu (14/12/2011) pukul 04.00 WIB. Saat itu, RS hendak menuju Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat dari rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar