Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 09 Februari 2012

Perkosa Gadis di Bawah Umur, Polisi Ciduk Zulkifli


Perkosa Gadis di Bawah Umur, Polisi Ciduk Zulkifli
NET
Ilustrasi perkosaan
ACEH - Polsek Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, menangkap Zulkifli (22) warga Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (21/11/211).
Dia ditangkap atas dugaan memperkosa gadis dibawah umur, sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Perkosaan itu dilakukan di sebuah kebun kelapa di kawasan Punteut, Lhokseumawe, Sabtu (19/11/2011) malam. Keduanya berkenalan pada siang hari, dan malam harinya mereka jalan-jalan. Korban mengaku menolak ajakan tersangka, namun dia diancam akan dibunuh bila menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu Mardan P, kepada Serambinews.com, Selasa (22/11/2011)

Ditambahkan, berdasarkan keterangan korban, dia diperkosa sebanyak dua kali.
“Usai kejadian itu, tersangka membawa korban ke Panton Labu, Aceh Utara. Setiba di Terminal Panton Labu, tersangka pura-pura mau membeli nasi untuk sarapan. Dia lalu kabur. Sedangkan korban terpaksa pulang sendiri ke Seunuddon,” terang Iptu Mardan.

Ia menyebutkan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya.
“Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) di Lhokseumawe, maka tersangka akan kita limpahkan ke Polres Lhokseumawe,” kata Iptu Mardan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar