Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 09 Februari 2012

Tahun 2011 Terjadi 21 kasus Pemerkosaan di Gresik


Tahun 2011 Terjadi 21 kasus Pemerkosaan di Gresik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah orang yang menamakan diri Kelompok Perempuan Menolak Perkosaan berunjukrasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyalahkan cara berpakaian korban pemerkosaan, Minggu (18/9/2011). Pengunjukrasa yang sebagian memakai rok mini menuntut aparat keamanan dan pejabat pemerintah serius memberantas kejahatan kekerasan terhadap perempuan bukan malan memberikan pernyataan yang malah menyalahkan korban. (tribunnews/herudin) 


GRESIK - Selama tahun 2011 dari Bulan Januari hingga Oktober terjadi 21 kasus pemerkosaan di Gresik,Jawa Timur. Ini Ini berarti rata-rata dalam setiap bulan setidaknya terjadi dua kasus pemerkosaan.
Data kasus perkosaan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik menyebutkan jumlah kasus perkosaan tergolong tinggi jika dibandingkan dengan jumlah kasus lain yang menimpa anak dan perempuan.
Jumlah kasus kekerasan seksual hingga Oktober 2011 yakni kasus perkosaan 21 kasus, pelecehan seksual delapan kasus dan pencabulan enam kasus.
Khusus data kasus perkosaan hingga bulan Oktober 2011, kejadian perkosaan paling banyak terjadi di awal tahun.
Di bulan Januari 2011 tercatat ada 4 kasus perkosaan yang ditangani P2TP2A. Berikutnya di bulan Februari dan Maret masing-masing tercatat ada dua kasus perkosaan.
Di Bulan April tidak ada kasus perkosaan yang dilaporkan. Kasus perkosaan kembali meningkat di bulan Mei dengan tiga kejadian. Di bulan Juni dan Juli masing-masing ada satu kasus perkosaan.
Bulan Agustus dan Sepetember masing-masing ada dua kasus perkosaan, dan di bulan Oktober ada tiga kasus perkosaan.
Wakil Ketua Harian P2TP2A Gresik Nur Khosi’ah mengatakan jumlah kasus yang tercatat itu semuanya telah diproses hukum.
P2TP2A berperan langsung dalam kasus-kasus itu karena turut mendampingi mulai dari proses pemeriksaan polisi, visum hingga berjalannya proses hukum hingga ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar