Tribunnews.com/Nurmulia Rekso P
Angkot M-26
Berita Terkait: Perkosaan di Angkot
JAKARTA - Pelaku pemerkosaan pedagang sayur di dalam angkot, YBR mengaku tega memperkosa RS lantaran mabuk. Sebelum aksi perkosaan, YBR menenggak minuman keras.
"Saya mabuk," kata YBR kepada wartawan di Mapolres Kota Depok, Sabtu (24/12/2011).
Berbeda saat melakoni perkosaan, YBR berambut panjang. Namun saat ditangkap polisi, rambut YBR sudah dipotong pendek.
Tertunduk malu di hadapan wartawan, Ia mengaku, tak bisa mengontrol hasrat seksnya setelah mabuk minuman keras.
Kini, atas kejadian tersebut, pelaku bakal terjerat pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, serta pasal 285 KUHP mengenai pemerekosaan, dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima belas tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar