Nurmulia Rekso/Tribunnews.com
Sketsa wajah pelaku pemerkosa di angkot M 26
Berita Lainnya
JAKARTA - Angkutan kota M-26 (jurusan Kampung Melayu-Bekasi), tempat RS
(35) dirampok dan diperkosa, ternyata pemiliknya adalah seorang aparat
negara. Angkutan kota ini kemudian disewakan kepada Umar yang kemudian
disewakan lagi kepada orang yang berbeda.
Umar menyewakan angkot ini ke tangan kedua Rp 400.000 per hari. Nilai
sewa semakin besar ke tangan berikutnya, termasuk ke tangan pelaku.
"Kami sudah memeriksa Umar. Dia bukan bagian dari pelaku. Kami bidik
pelaku dan komplotannya yang melibatkan seorang perempuan," ujar Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Ajun Komisaris Febriansyah,
Senin (19/12/2011) di Depok.
Siapa aparat negara pemilik angkot itu, Febriansyah belum bersedia
menyebutkan dengan alasan tidak mau mengganggu penyidikan. "Tolong sabar
sedikit, kami siang-malam mengejar pelaku," ujarnya.
RS dirampok dan diperkosa dalam angkot M-26, Rabu (14/12) pukul 03.00
dini hari, ketika hendak berbelanja di Pasar Kemiri Muka. Dalam angkot
itu ada tiga pria dan satu perempuan lain selain R. Polisi sudah
menyebarkan sketsa wajah pelaku.
Pemkot Depok ganti biaya
Terkait pengobatan korban, Pemerintah Kota Depok akhirnya bersedia
mengganti seluruh biaya perawatan di RS Polri Sukanto dan Polri.
”Besarnya berdasarkan kalkulasi rumah sakit,” kata Wali Kota Depok Nur
Mahmudi Isma’il seusai menjenguk R di Pusat Pelayanan Terpadu RS Polri
Sukanto, Kramatjati.
Joy, paman R, menyambut gembira hal itu. "Karena pemerintah
menanggungnya, keluarga tidak lagi khawatir," katanya.
Manajemen buruk
Kasus perkosaan R, ujar Nur Mahmudi, mendorong pemerintah dan Polri
segera memberlakukan razia angkutan kota malam hari. Semua armada akan
diawasi. Yang tidak berizin atau beroperasi melampaui wilayah trayek
akan ditindak.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui, kejahatan di angkutan umum
disebabkan manajemen angkutan umum belum baik. "Manajemen angkutan umum
menjadi prioritas pembenahan tahun depan. Saat ini manajemen buruk
karena angkutan umum dimiliki individu sehingga kontrol jadi sulit,"
kata Fauzi seusai meresmikan loket pelayanan drive through di Ujung
Menteng, Cakung, kemarin.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Direktur
Institut Studi Transportasi Darmaningtyas meminta dinas perhubungan dan
kepolisian fokus dalam penegakan hukum karena sampai saat ini peraturan
pemerintah yang mengatur badan hukum angkutan umum belum disahkan.
"Kalau ada pelanggaran, cabut izin trayek. Operator turut dijerat hukum
jika terbukti memakai sopir tembak. Terlebih ketika sopir atau angkotnya
dipakai sebagai sarana kriminal," kata Tigor.
Darmaningtyas menyoroti praktik angkot sebagai "peliharaan" oknum
penegak hukum. "Itu sudah rahasia umum," katanya.
Kemarin siang, aparat Polresta Bekasi, Kota Bekasi, juga menangkap
kelompok pencopet dalam angkot K-02 Pondok Gede-Bekasi yang terdiri dari
empat lelaki. Salah seorang berpura-pura pingsan di dalam angkot,
sementara dua lainnya mencopet korban. Seorang lagi membuntuti angkot
dengan mobil lain.(NDY/NEL/BRO/PIN/COK/ARN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar