Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

Gauli Siswi SMA Saat Istri Hamil Tua



Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi


BULUKUMBA - Dikarenakan istri hamil tua, Muha, pria beristri dua ini memperkosa siswi SMA di Bulukumba, warga Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Akibatnya perbuatan Muha dilaporkan kepada kepolisian, Polsek Bontobahari. Muha merupakan kerabat nenek korban. Pemerkosaan dilakukan ketika korban terlelap tidur.

Kapolsek Bontobahari, AKP Musagani, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban berusia 17 tahun tengah menginap di rumah neneknya yang juga kerabat pelaku. Saat itu, korban dan pelaku tidur berbeda kamar di rumah tersebut.

"Pelaku yang saat itu bersama istri keduanya yang tengah hamil tua, tidur di salah satu kamar berdekatan dengan kamar korban. Saat istrinya tertidur lelap, pelaku keluar kamar menuju kamar korban yang juga tengah tertidur," kata Musagani.

Karena kalah tenaga, meskipun korban meronta, tubuhnya Muha berhasil tertindih tubuh siswi tersebut. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Peristiwa tersebut baru diketahui saat korban menceritakannya kepada warga pada pagi harinya.

Muha mengaku, saat ini pelaku pemerkosaan telah diamankan di sel tahanan Maposlek Bontobahari. Pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun dan UU perlindungan anak.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bontobahari, Azry Yusuf yang dimintai keterangan mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kondisi korban sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan pelaku. Diduga pelaku sempat menganiaya saat memperkosa korban.

"Kasus ini harus ditangani secara serius, selain masih di bawah umur kondisi korban sangat memprihatinkan. Pelaku sangat sadis memperlakukan korban," ungkap Azry yang juga praktisi hukum.

Dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dengan melibatkan Polres Bulukumba di mana terdapat unit khusus yang menangani soal anak, agar proses dan penerapan hukumnya lebih proporsional mengingat perlakuan sadis pelaku yang tidak dapat ditolelir dengan alasan apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar