Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

MK Gelar Sidang 8 Oktober

Gugatan Pilgub dan Pilwako Singkawang

Muzammil: Intinya Kita Siap

Pontianak – Gugatan hasil Pilkada Kalbar 2012 yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2012 dengan nomor perkara 68/PHPU.D-X/2012, sidang perdananya akan digelar Senin depan (8/10).
Dalam situs resmi MK www.mahkamahkonstitusi.go.id, hanya ada satu pemohon yakni pasangan Cagub/Cawagub Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, dengan acara sidang panel pemeriksaan perkara. Kemudian pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2012.
Tak ada pemohon lain yang menggugat keputusan KPU Kalbar yang menetapkan pasangan Cornelis-Christiandy. Sebelumnya, Armyn Alianyang melalui konferensi pers pernah menyatakan pasti menggugat. Sedangkan pasangan Tambul-Barnabas sudah mendahului menggugat KPU Kalbar yang meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang ke PTUN.
Sementara itu, gugatan atas hasil Pilwako Singkawang juga masuk dalam registrasi pada 2 Oktober 2012 pukul 16.00 dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012. Pokok perkara juga menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang 2012.
Jadwal sidang perselisihan hasil Pilwako Singkawang 2012 dengan pemohon pasangan nomor urut 3 Hasan Karman-Ahyadi juga sama dengan jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada Kalbar 2012.
Hanya saja, sidang gugatan Morkes-Burhan dimulai pukul 13.00, sementara sidang gugatan Hasan Karman-Ahyadi itu dimulai pukul 15.30 dengan Kuasa Pemohon Arteria Dahlan SH ST dkk.
Dikonfirmasi mengenai persiapan pihak penyelenggara Pilkada Kalbar, Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzzamil menyatakan sudah siap, hanya saja belum mau buka-bukaan terkait siapa kuasa hukum yang disewanya. “Intinya kita siaplah. Nanti kita lihat saja di MK,” singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Koalisi MB Andry Hudaya Wijaya SH MH mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus telah memberikan kuasa khusus kepada Janes E Sihaloho SH, M Zaimul Umam SH MH, Syamsir SH MH, Riando Tambunan SH, BP Beni Dikty Sinaga SH, Arif Suherman SH, Drs Mohammad Ramli Med SHi.
Kesemuanya adalah advokat/pengacara pada Kantor Sihaloho & Zaim Law Office yang berdomisili hukum di Jalan Kalibata Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan.
Salah satu materi gugatan itu, soal status cagub yang masih berstatus TNI aktif. Dibuktikan dengan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Kesimpulannya, Armyn hingga selesai pencoblosan 24 September masih status TNI aktif.
Pihak MB menilai ada beberapa hal yang secara terstruktur dan sistematis merugikan pasangan MB dan memengaruhi hasil Pilkada Kalbar. “Materi gugatan selain menyangkut legalitas Cagub Mayjen TNI Armyn Ali Anyang, masih ada beberapa hal yang masih kami matangkan dan sempurnakan sampai dengan digelarnya sidang perkara ini di MK. Termasuk saksi dan saksi ahli,” tutup Andry. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar