Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

Tuntutan Pilkada Ulang Masuk MK

MB Siapkan Tujuh Lawyers

Pontianak – Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) telah memastikan gugatan alias uji materi hasil Pilkada Kalbar 2012 yang dimenangkan pasangan incumbent Cornelis-Christiandy didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/10), untuk menuntut pilkada ulang.
“Kami telah mendaftarkan gugatan ke MK untuk menuntut pemilihan ulang Gubernur Kalbar 2012 pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan nomor registrasi perkara 659/PAN.MK/X/2012,” ungkap Andry Hudaya Wijaya SH MH, Wakil Ketua Tim Koalisi MB kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus MB telah memberikan kuasa khusus kepada Janes E Sihaloho SH, M Zaimul Umam SH MH, Syamsir SH MH, Riando Tambunan SH, BP Beni Dikty Sinaga SH, Arif Suherman SH, Drs Mohammad Ramli Med SHi.
“Kesemuanya adalah advokat/pengacara pada kantor Sihaloho & Zaim Law Office yang berdomisili hukum di Jalan Kalibata Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan,” kata Andry.
Salah satu materi gugatan, soal status salah satu calon gubernur yang masih berstatus TNI aktif. Ini dibuktikan adanya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai 24 September masih status TNI aktif.
Andry mempertanyakan bagaimana anggota TNI aktif bisa dengan mudah melenggang dan ditetapkan sebagai calon gubernur. Sebagaimana diketahui, calon nomor urut 2 yaitu Armyn Ali Anyang adalah seorang prajurit TNI aktif dengan pangkat mayjen.
Pihak MB juga menilai ada beberapa hal yang secara terstruktur dan sistematis merugikan pasangan MB dan memengaruhi hasil Pilkada Kalbar. Tenggat 14 hari proses persidangan di MK akan menjadi kerja yang cukup keras.
“Masih ada beberapa materi gugatan yang terus kami matangkan dan sempurnakan sampai dengan digelarnya sidang perkara ini di MK. Termasuk saksi dan saksi ahli, kita mengejar batas waktu pengajuan gugatan ke MK dulu,” pungkas Andry. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar