Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

Target MB Pilkada Ulang

Tim Siapkan Penasihat Hukum

Pontianak – Pasangan cagub/cawagub Morkes-Burhan (MB) tidak punya pilihan selain menggugat KPU Kalbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu Tim MB sudah menyiapkan lawyer yang maju uji materi.
“Jelaslah kita akan mengajukan gugatan ke MK. Targetnya diskualifikasi dan pilkada ulang. Kita sudah persiapkan materi gugatannya. Insya Allah Senin atau Selasa kita sudah masukkan ke MK,” kata H Adang Gunawan SE, Ketua Tim Pemenangan MB kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (29/9).
Hanya saja, pihaknya belum memerinci secara jelas materi gugatan yang akan dibawa ke MK. Dari beberapa kali pernyataan yang dilontarkan, salah satu materi gugatan itu adalah terkait status Mayjen TNI Armyn Alianyang, calon Gubernur Kalbar nomor urut 2 yang hingga kini masih berstatus TNI aktif.
Masalah kedua, penggunaan form C KWK KPU yang digunakan di tiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar. Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi yang dinilai kemungkinan ada pelanggaran. “Materi gugatan sudah diserahkan ke lawyer,” jelas Adang.
Tidak disebutkan berapa lawyer yang akan mereka gunakan. Begitu juga dengan saksi, belum diketahui berapa orang yang akan diberangkatkan ke MK. “Semuanya tengah kita persiapkan,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar ini.
Sengketa Pilkada Kalbar juga menaruh perhatian tokoh masyarakat Kabupaten Sintang Darmansah SE MM Sip. Berdasarkan UU, menurut Darmansah, seharusnya Armyn tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai cagub.
“Semestinya KPU Kalbar menunda dulu pengumuman penetapan cagub terpilih, mesti konsultasikan check and recheck akar persoalannya karena dasar UU yang dipakai oleh KPU dalam penetapan cagub tempo hari adalah secara hukum bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang TNI,” ujar Darmansah.
Ia melanjutkan, jika KPU hanya berpegang pada surat pengunduran diri cagub tanpa adanya jawaban secara yuridis dari pimpinan tertingginya sebagai bukti yang bersangkutan sudah tidak berada di TNI, “Maka Pak Armyn belum sah untuk ditetapkan sebagai cagub oleh KPU Kalbar,” tegasnya.
PNS saja, tambah Darmansah, bila mengajukan pensiun dini atau pensiun habis masa kerjanya sebelum surat keterangan pensiunnya belum dikeluarkan oleh pusat, maka gajinya PNS masih jalan walaupun yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Apalagi ini, setelah selesai pilkada masih dimutasi sebagai Pati TNI pertanda masih aktif. Jadi kalau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagub pada saat penetapan oleh KPU berarti hasil pilkada 20 September 2012 juga cacat hukum, siapa pun pemenangnya.
“Saran saya, sebaiknya KPU Kalbar ajukan persoalan ini dan UU tentang syarat-syarat cagub tersebut ke KPU pusat untuk dibawa ke MK guna uji materi agar sinkron dengan UU 34 Tahun 2014 tentang TNI. Jadi hasil Pilgub Kalbar lebih legitimate dan punya dasar hukum yang kuat dan pasti,” pungkas Darmansah. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar