Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

BPK Kalbar Ragukan Data Fitra

Khusus Pemprov atau Kabupaten/Kota?

Pontianak – BPK RI Perwakilan Kalbar meragukan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) terkait kerugian daerah Kalbar yang mencapai Rp 289,8 miliar (2005-2008).
Lembaga pemeriksaan keuangan independen ini menduga angka tersebut termasuk kategori kerugian daerah yang masih berupa informasi.
“Pertama, yang menjadi tanda tanya apakah data itu khusus Pemprov Kalbar atau secara keseluruhan hingga kabupaten/kota. Kemudian, kerugian daerah versi data Fitra itu seperti apa,” kata Sigit Pratama Yudha, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Kalbar ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Berdasarkan data yang dibeberkan BPK yang berperan aktif mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan itu, kerugian daerah Pemprov Kalbar ditambah kabupaten/kota tidak mencapai angkanya tidak mencapai seperti yang dilansir Fitra.
Terkait kerugian daerah, BPK juga membaginya dalam tiga kategori. “Kalau di kita ada tiga kategori kerugian daerah yakni kerugian daerah dalam proses penetapan, sudah penetapan, dan masih berupa informasi,” jelas Sigit.
Sepanjang 2005-2008 se-Kalbar, diungkapkan dia, untuk kerugian daerah yang masuk proses penetapan 2005 sebesar Rp 17.458.799.960, tahun 2006 sebesar Rp 70.731.570, tahun 2007 sebesar Rp 31.023.627.636,9, dan tahun 2008 tidak ada.
Kemudian kerugian daerah sudah penetapan, dijelaskan Sigit, pada tahun 2005 sebesar Rp 9.673.496.534,06, tahun 2006 sebesar Rp 2.982.041.115,25, tahun 2007 sebesar Rp 4.054.422.228,06, dan tahun 2008 sebesar Rp 3.315.763.994,44.
Selanjutnya, kerugian daerah yang masih berupa informasi pada 2005 sebesar Rp 16.911.052.724.25 dengan US$ 5.621.759,3, tahun 2006 sebesar Rp 39.319.083.455,09, tahun 2007 sebesar Rp 80.368.394.438,91, dan pada tahun 2008 sebesar Rp 78.653.772.245,05.
Sedangkan khusus kerugian daerah Pemerintah Provinsi Kalbar, Sigit menjelaskan, dalam proses penetapan pada 2005 sebesar Rp 17.435.069.960, tahun 2006 tidak ada, tahun 2007 Rp 13.235.514.150, tahun 2008 tidak ada, tahun 2009 Rp 12.074.528.549,07, dan tahun 2010 dan 2011 tidak ada.
Kerugian daerah masih berupa informasi, dia mengatakan, tahun 2005 sebesar Rp 9.639.107.921,35 dengan US$ 5.621.759,33 (APBN), tahun 2006 sebesar Rp 12.666.969.505,49, tahun 2007 sebesar Rp 45.323.204.405,09, tahun 2008 sebesar Rp 29.512.765.442,31, tahun 2009 Rp 7.116.900.660,57, tahun 2010 sebesar Rp 1.199.003.736,58, dan tahun 2011 sebesar Rp 111.533.989.409,80.
“Dari tahun ke tahun, angka kerugian daerah mengalami penurunan,” kata Sigit. Terkait temuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dia memaparkan, yang masih berupa informasi pada 2005 sebanyak 9 kasus terdiri dari 8 temuan BPK dan 1 dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), 2006 sebanyak 32 kasus terdiri dari 30 temuan BPK dan 12 temuan APIP, tahun 2007 sebanyak 16 kasus terdiri dari 12 temuan BPK dan 4 temuan APIP, dan tahun 2008 sebanyak 27 kasus terdiri dari 18 temuan BPK dan 9 temuan APIP.
Temuan atau kasus dalam proses penetapan, Sigit menambahkan, pada tahun 2005 sebanyak 6 kasus, 2006 tidak ada, 2007 sebanyak 2 kasus, 2008 tidak ada, tahun 2009 sebanyak 3 kasus, serta tahun 2010 dan 2011 tidak ada. Sedangkan temuan yang sudah ditetapkan tidak ada.
“Semua penyelesaian kerugian daerah itu terus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkas dia. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar