Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

Kalbar Provinsi Terkorup Ke-5

DPRD dan Pemerintah Sebahat?

Kalbar Korup Ke-5
ZMS
Pontianak – Hanya dalam kurun empat tahun saja (2005-2008), Kalimantan Barat melejit ke ranking 5 dari 33 provinsi terkorup nasional dengan kerugian mencapai Rp 289,8 miliar dalam 334 kasus pencurian uang negara. Bagaimana lagi membengkaknya setelah 2008 hingga 2012?
“Adanya kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun ini memperlihatkan bahwa wakil rakyat di DPRD lumpuh. Kelihatannya mereka bukan melakukan pengawasan, tapi lebih bekerja sama dengan eksekutif guna mencari materi dari program-program APBD untuk kebutuhan pribadi dan partai mereka,” ungkap Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima Rakyat Kalbar, Senin (01/10).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, data 33 provinsi terkorup di Indonesia itu hasilnya tidak berbeda dengan yang diungkap PPATK beberapa waktu lalu (lihat grafis 10 besar).
Manager PGG Gemawan Kalbar H Iskandar yang sempat terpana membaca rilis Fitra itu lantas mempertanyakan kinerja DPRD Kalbar, BPK, kejaksaan, dan kepolisian yang melihat gajah di pelupuk mata tidak kelihatan.
“Mereka tidak maksimal melakukan pengawasan dan saya sependapat dengan Fitra tentang kerja sama legislatif dengan eksekutif untuk memoles program-program guna kepentingan pribadi dan partainya sendiri,” ujar Iskandar kepada Rakyat Kalbar, Selasa (2/9).
Selain itu, paparnya, Kalbar urutan ke-5 terbesar korupsi membuat rasa kecewa dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemimpin dan pejabat pemerintah mengurus uang rakyat.
“Ketika masyarakat sudah begitu memercayakan semuanya kepada aparat, sementara yang menjalankan amanah dan tanggung jawab malah makan uang rakyat,” ujarnya.
Gemawan Kalbar, lanjutnya, akan berupaya melakukan pengawalan seketat-ketatnya meskipun sangat tidak mudah untuk mendapatkan dokumen APBD. “Tentunya dengan adanya dokumen itu, kita bisa melakukan pengawalan kebijakan anggaran itu,” ujar Iskandar.
Seharusnya dokumen publik seperti APBD itu wajib diumumkan ke publik dan bukan untuk kepentingan kelompok, pribadi, maupun partai serta para kolega eksekutif saja. “Kita sangat sulit untuk mengakses dokumennya. Padahal UU KIP menjamin bahwa APBD bukan dokumen yang dirahasiakan,” tandasnya.
Iskandar menuturkan, Gemawan akan membentuk koalisi masyarakat sipil untuk mempercepat terbentuknya Komisi Informasi Daerah Kalbar. Ini penting karena keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk menuju open government.
“Kami sudah audiensi dengan DPRD Kalbar dan Sekda Kalbar. Semoga KIP ini segera dibentuk agar keterbukaan informasi terwujud di Kalbar, yang otomatis menjadi sebuah upaya bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pembangunan,” ungkapnya. (kie/hak)
 
10 Besar Provinsi Terkorup
2005-2008
1 DKI Jakarta Rp 721 miliar
2 Aceh Rp 669 miliar
3 Sumut Rp 515 miliar
4 Papua Rp 476 miliar
5 Kalbar Rp 289 miliar
6 Papua Barat Rp 169 miliar
7 Sulsel Rp 157 miliar
8 Sulteng Rp 139 miliar
9 Riau Rp 125 miliar
10 Bengkulu Rp 123 miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar