Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

KPU Sudah Siapkan Lawyer

MK Belum Bisa Berkomentar

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar sudah siap menghadapi gugatan Pilkada Kalbar 2012. Penyelenggara pemilukada itu pun sudah menyiapkan lawyer untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Kita tunggu saja setelah gugatan didaftarkan dan diregistrasi di MK. Soal lawyer, sudah kami siapkan,” kata Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi, dihubungi Rakyat Kalbar, Minggu (30/9).
Sementara itu, salah seorang hakim anggota MK, DR HM Akil Mochtar SH MH ketika dihubungi dari Pontianak belum bisa memberikan komentar terkait gugatan Pilkada Kalbar. Dia juga belum tahu apakah gugatan bakal masuk ke MK Senin (1/10) hari ini.
“Mohon maaf, kita tidak bisa komentar perkara yang akan dan sedang ditangani. Itu melanggar etika sebagai hakim. Jadi mohon maaf tidak bisa comment,” tutur pria kelahiran Putussibau, Kalbar via SMS.
Dalam waktu 14 hari, proses hukum di MK akan diperiksa oleh hakim apakah gugatan diterima atau ditolak. Selain Pilgub Kalbar, Pilwako Singkawang juga dalam proses hukum apakah uji materi nanti akan ada pilkada ulang atau tetap pada keputusan KPU.
Berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Pertama, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalbar 2012 Morkes-Burhan, H Adang Gunawan SE kembali menegaskan bahwa pihaknya terus mempersiapkan materi gugatan pilkada ke MK.
“Siapa lawyer dan berapa banyaknya yang akan membela, serta berapa banyak saksi yang disiapkan, kita lihat nantilah. Pokoknya sedang kami siapkan. Dan mudah-mudahan tidak mengecewakanlah,” katanya.
Kendati sejatinya secara proses Pilgub Kalbar sudah selesai, pelantikan harus menunggu putusan hakim MK atas gugatan sengketa pilkada yang baru tahap pendaftaran
“Mekanismenya memang ke MK untuk diuji kebenaran apakah pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur untuk pilkada ulang. Penggugat harus berhitung cermat seperti apa materi yang dibawa ke MK,” kata Zulkarnaen, pengamat politik kepada Rakyat Kalbar kemarin.
Hanya saja, Zulkarnaen kurang yakin dengan kinerja Panwaslu dalam mengawasi pelanggaran. Bahkan pelanggaran dan kecurangan yang dilaporkan kurang menggigit. “Tapi kita lihat sejauh mana proses pembelajaran politik ini,” ujarnya. (jul/kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar