Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 26 Januari 2012

Amoy Pontianak Tewas, Konsulat Malaysia Bungkam

Pontianak – Christy Erny alias Su Ling 20, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pontianak yang diperkosa dan dibunuh di sebuah casino, Kamis (12/5) lalu, belum jelas proses pemulangan jenazahnya. “Maaf, Bapak Konsul (Khairul,red) belum bisa menjelaskan. Masih perlu koordinasi. Nanti kalau siap pasti kami akan memberi komentar,” kata Ketty Sekretaris Konsul Malaysia kepada empat jurnalis dari harian media lokal di Kalbar yang mendatangi konsulat, Rabu (18/5).
Pihak Konsulat sempat bertanya tentang pemberitaan menyangkut Christy. Dengan meminta tanggal terbit kabar tersebut untuk memudahkan pencocokan data sebagai rujukan dalam memberi komentar. “Kapan beritanya,” kata Ketty.
Sebelumnya pada Minggu (15/5) beberapa jurnalis sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak konsulat. Tapi tidak membuahkan hasil karena hari libur.
Ditemui terpisah, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalbar menyatakan, dalam kasus Christy bukan saja persoalan administratif legal tidaknya tenaga kerja Indonesia. Namun pada harga diri sebagai bangsa Indonesia. Hingga kini ada saja cerita tentang TKI kita yang bekerja di Malaysia yang mengalami nasib yang malang.
“Pada intinya, nasib malang mereka itu salah satunya karena adanya anggapan yang rendah terhadap TKI yang mengadu nasib di Malaysia,” kata Chatarina, Sekretaris KPAID Kalbar, kemarin.
Ia menambahkan, KPAID akan berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia melalui Konsulat Malaysia di Pontianak dalam menindaklanjuti kasus Christy dan ibunya. Karena menyangkut masalah kedua adik korban. Trivonia dan Leviana.
“Secara psikis Trivonia dan Leviana sangat rentan. Hal ini tentu akan memengaruhi perkembangan kepribadian mereka. Belum Lagi, persoalan makan dan kebutuhan hidup,” kata Chatarina.
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Su Ling dianiaya terlebih dahulu dengan cara dicekik oleh empat perampok yang sudah merencanakan sebelumnya. Mereka menyatroni casino itu ketika kondisi dalam keadaan sepi. Sumirna alias Afi, 39, ibunya Erny turut menjadi korban dengan luka di kepala dan tubuhnya. Afi dan Su Ling tinggal di salah satu ruangan di lokasi perjudian tersebut.
Jasad amoy ini masih berada di rumah sakit Kuala Lumpur. Sedangkan Afi mengalami pendarahan di bagian kepala akibat dibenturkan ke dinding dan rusuknya patah tiga. Dari keempat pelaku, dua sudah berhasil dibekuk pihak Polis Diraja Malaysia.
Akibat kasus Christy, kata Chatarina, pemenuhan dan penjaminan hak anak pada kedua adik korban menjadi terkendala dan bahkan bisa saja hak mereka kurang terjamin dan terpenuhi. Masalah ini berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 23,25 dan 26 ayat (1) UU No 23/2002.
“Dari kasus kini KPAID mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri beserta anggota keluarga agar mempertimbangkan risiko yang dihadapi. Terutama yang mempunyai tanggungan anak,” kata Christina. “KPAID bukan berbicara kasusnya tapi masalah kedua adik korban,” tambah dia. (sul/man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar