Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 26 Januari 2012

Dijanjikan Barbie, Diperkosa

Pontianak – Gara-gara dijanjikan akan dibelikan boneka Barbie, murid kelas enam SD, sebut saja Bunga, 12, dijadikan korban pemuas nafsu Si, 25. Bunga digagahi di semak-semak di wilayah Pontianak Selatan, Senin (10/10) sekitar pukul 14.30. Badariah, ibu Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Barat. Jajaran Reskrim Poslek Barat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, Si diringkus di rumahnya Gang Ridan, Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak Barat, Selasa (11/10) pukul 04.00. Penjahat kelamin tersebut digelandang ke Polsek Pontianak Barat.
Kapolsek Barat, Kompol I Gede Sumber Wahyudi SSos, membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan Si.
“Pelaku kita tangkap pada saat tidur di rumahnya,” ungkap Gede.
Kejadian berawal, Si bertemu Bunga. Niatnya memang akan memerkosa anak bau kencur tersebut. Saat bertemu, Si mengajak Bunga membeli mainan boneka Barbie ke pasar. Karena masih polos dan tidak mengerti apa-apa, Bunga mau saja diajak pelaku. Mereka pergi menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, bukannya ke pasar, malah dibawa ke semak-semak di wilayah Pontianak Selatan.
”Ketika di semak-semak itulah, pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban. Sebelum melakukan hal itu, pelaku mengancam korban terlebih dahulu dengan senjata tajam berupa pisau. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong,” jelas Gede.
Gede menjelaskan, karena masih kecil, Bunga tidak bisa melawan dan takut. Setelah diketahui oleh ibunya, akhirnya kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Meskipun tempat kejadian di wilayah Pontianak Selatan, jajaran Polsek Barat tetap merespons dengan cepat laporan Badariah dan langsung menangkap Si.
”Sementara ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan orang tuanya pun sudah dimintai keterangannya. Usai melengkapi segala pemeriksaan dan menyelesaikan Mindiknya, maka kasus ini akan kami limpahkan ke Mapolsek Selatan, guna ditindak lanjuti kembali,” tegasnya.
Si akan dikenakan UU Nomor 23/2002, pasal 81 dan 82, serta diancam hukuman selama 12 tahun penjara. Gede mengimbau warga lebih waspada. Apalagi dengan orang yang tidak dikenal. Jangan sampai tergiur dengan pemberian berupa apa pun, karena pasti ada maunya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar