Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 26 Januari 2012

Tiga Kali Digagahi Bapak Tiri

Pontianak – Tindakan SM, 35, sangat keterlaluan. Bunga, 13, yang seharusnya dilindungi malah dihancurkan masa depannya. Anak tiri yang masih ABG itu diperkosa Oktober 2010 lalu di rumahnya Rasau Jaya I Patok 14. Namun baru dilaporkan, Jumat (29/7) pukul 12.00 ke Mapolsek Rasau Jaya. Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Wahyu Jati Bowo SiK melalui Kanit Reskrim, Aiptu Suratno SH, mengatakan kejadian itu dilakukan pelaku pada Oktober 2010 ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
Pelaku memaksa dan mengancam anak tirinya. Kemudian pelaku meminta korban memuaskan nafsunya. Bahkan pelaku pernah meminta Bunga untuk melayani hal yang sama ketika sedang berada di kebun.
Setelah menggagahi Bunga sebanyak tiga kali, merasa nafsunya terpuaskan ia pun langsung menitipkan Bunga di rumah pamannya di Siantan. Semua itu guna menutupi perbuatan bejatnya agar tidak diketahui istri dan keluarganya.
Menurut Suratno, kejadian itu baru diketahui oleh pihak keluarga sekitar satu minggu yang lalu. Saat Bunga pulang ke rumah mbahnya, Bunga mengatakan kejadian yang pernah dialaminya.
"Saat di rumah mbahnya, Bunga dipesankan sama mbahnya, hati-hati kamu kalau tinggal bersama bapak tiri kamu itu. Lalu Bunga menjawab, hati-hati kenapa, Mbah, saya saja sudah diperkosa sama bapak. Dari situlah baru pihak keluarga mengetahui kejadian yang dialami Bunga," ujar Suratno menirukan keluarga korban.
Mendengarkan cerita dari Bunga, keluarga korban merasa sangat terpukul, mengapa bapak tirinya tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap Bunga. Tanpa berpikir panjang, bersama budenya, Bunga dibawa untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rasau Jaya, Jumat (29/7) pukul 12.00.
Mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya, tak lengah polisi pun langsung mendatangi kediaman pelaku di Kubu. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku lantas digelandang ke Mapolek Rasau Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Ketika kita amankan di rumahnya, pelaku tidak melawan dan membantah. Bahkan saat kita tanya, pelaku langsung tahu ditangkap lantaran memerkosa anaknya," katanya.
Suratno menjelaskan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, ia melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga sudah sebanyak tiga kali. Dua kali di rumahnya dan satu kalinya lagi ketika sedang berada di kebun. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini apa lagi melapor ke polisi.
Akibat perlakuan bapak tirinya itu, korban sempat terlihat trauma dan takut untuk menceritakan kejadian tersebut ketika datang membuat laporan. Kasus ini perlunya penanganan khusus.
Maka, kata Suratno, pihaknya langsung melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Pontianak guna ditangani dan diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya ini, Mn terancam dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar