Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

34 Parpol Lolos Syarat Pendaftaran

Penyerahan KTA Berakhir 29 September

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar kembali mengingatkan kepada partai politik (parpol) bahwa waktu penyerahan kartu tanda anggota (KTA) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk tingkat kabupaten/kota terakhir 29 September 2012.
“Sekarang tahap memperbaiki dan melengkapi KTA di kabupaten/kota sampai 29 September. Jadi saat ini masih ada waktu untuk partai di tingkat kabupaten/kota menyerahkan KTA itu,” ungkap Umi Rifdiati, anggota KPU Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Jumat (21/9).
Parpol harus menyerahkan KTA dalam bentuk hard copy ditambah fotokopi KTA sejumlah 1.000 atau seperseribu dari jumlah penduduk. Selain itu juga melampirkan dua rangkap daftar nama.
“Hal ini berdasarkan SK KPU Nomor 156 tahun 2000. Mereka juga harus membuat softcopy-nya untuk diserahkan ke DPP. Nanti dari DPP yang menyerahkan kepada KPU,” katanya.
Umi menegaskan, supaya nomor urut di daftar nama sama dengan nomor urut di KTA. “Untuk verifikasinya masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Kemudian untuk provinsi masih menunggu verifikasi faktual. Kalau di kabupaten yang diverifikasi administratif dan alamat kantor,” jelas Umi.
Verifikasi faktual, maksudnya dengan cara didatangi langsung pengurus parpolnya, terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Dicek soal keterwakilan 30 persen perempuan termasuk juga alamat kantor. Hal itu juga dilakukan yang sama di daerah. “Dari beberapa kabupaten/kota sedang berjalan. Parpol masih mengantar KTA ke KPU,” jelasnya.
Dikatakannya, peserta yang lolos syarat pendaftaran sebanyak 34 parpol. Setelah 29 September, KPU akan mengecek administrasi dahulu. Setelah itu baru difaktual. “Pascaputusan MK, parpol yang ada di parlemen juga harus diverifikasi semua,” tegasnya.
Dikatakan Umi, sesuai rilis dari KPU RI, 34 parpol dinyatakan lolos verifikasi di tingkat pusat setelah melengkapi 17 berkas. Sehingga pengurus 34 parpol di tingkat kecamatan harus sudah menyerahkan dua rangkap fotokopi KTA dan daftar nama anggota parpol pada 8-29 September mendatang. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar