Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Rayuan Maut, Berkali-kali Bunga Disetubuhi

Pontianak – Lagi-lagi gadis bawah umur menjadi korban kejahatan asusila. Kali ini dialami Bunga, 16, korban pencabulan Muhdi, 19, pacarnya sendiri. Pelaku diringkus jajaran Polsekta Pontianak Kota atas laporan orang tua Bunga, Jumat (12/10).
Muhdi selalu meminta Bunga melayani nafsunya layaknya hubungan suami istri. Pria tersebut merayu hingga akhirnya Bunga mau saja melayaninya. Awalnya Bunga tidak memberitahukan orang tuanya. Setelah beberapa kali disetubuhi, Bunga mengadu kepada orang tuanya. Gadis tersebut mengaku berhubungan badan dengan Muhdi di ruko bangunan baru, Jalan Cenderawasih, Kecamatan Pontianak Kota.
Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polsekta Pontianak Kota. Hari itu juga polisi menjemput Muhdi dan menahannya. Muhdi dijerat undang-undang perlindungan anak. Dasar penangkapan dirinya, LP/4520/X/2012 tertanggal 12 Oktober 2012.
Karena ini merupakan tindak pidana terhadap anak, Polsekta Pontianak Kota melimpahkan kasus itu ke Polresta Pontianak. Bunga dan pacarnya diperiksa di ruang khusus, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Muhdi diancam hukuman penjara selama 15-20 tahun.
“Kita sudah menerima pelimpahan kasus ini dari Polsek Pontianak Kota,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Dikatakan Puji, kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi. Ini dampak kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak. Jika diizinkan pacaran, seharusnya dipantau secara ketat. Sehingga tidak terjadi kejadian seperti ini.
“Karena modal rayuan pelaku kepada korban, kejadian ini selalu terjadi,” jelas Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar