Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Dana Kampanye Hero Paling Sedikit

Singkawang – Secara keseluruhan, pasangan Awang Ishak-Abdul Mutalib (Aidul) yang paling banyak mengeluarkan dana kampanye mencapai Rp 2.340.000.000, disusul Nusantio Setiadi-Tasman (Nusantara) Rp 2.301.000.000, Hasan Karman-Ahyadi (HK-AD) Rp 1.895.200.000, dan paling sedikit Henoch Thomas-Rozanuddin (Hero) Rp 891.750.000.
“Ini yang pasangan kandidat sampaikan satu hari sesudah masa kampanye (17 September, red),” kata Ramdan SPdi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang kepada wartawan.
Ramdan menjelaskan, pasangan kandidat menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye dalam satu rekening kepada KPU Kota Singkawang. Laporan dana kampanye tersebut terdiri atas dua periode. Pertama, pada masa kampanye sampai satu hari berakhirnya masa kampanye (3-17 September 2012).
Kedua, merupakan laporan penggunaan dana kampanye secara keseluruhan (termasuk di dalamnya dana kampanye periode pertama), yakni terhitung sejak ditetapkan sebagai peserta Pilwako Singkawang sampai satu hari berakhirnya masa kampanye (5 Agustus hingga 17 September 2012).
Secara lebih perinci Ramdan mengungkapkan, pasangan nomor 1 (Aidul) pada periode pertama melaporkan penggunaan dana kampanye Rp 400.000.000. Kemudian pada periode kedua melaporkan Rp 2.340.000.000.
Pasangan nomor 2 (Hero) pada periode pertama Rp 661.550.000, kemudian pada periode kedua Rp 891.750.000. Jumlah dana kampanye yang digunakan pengusaha tambang ini merupakan yang terkecil dibandingkan pasangan kandidat lainnya.
Sedangkan pasangan incumbent nomor 3 (HK-AD) pada periode pertama Rp 800.000.000, kemudian pada periode kedua Rp 1.895.200.000. Sementara pasangan nomor 4 (Nusantara) pada periode pertama Rp 650.000.000, kemudian pada periode kedua Rp 2.301.000.000.
Ramdan mengatakan laporan penggunaan dana kampanye tersebut akan diserahkan ke akuntan publik untuk diaudit paling lama 25 September mendatang. Hasil audit itu akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan paling lama 13 Oktober 2012.
“Apabila dari hasil audit itu ditemukan bantuan asing, identitas donator tidak jelas, bantuan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD, maka ada kewajiban pasangan calon untuk mengembalikan ke kas daerah, paling lama 14 hari setelah hasil audit itu diumumkan,” papar Ramdan.
Diharuskan mengembalikan ke kas daerah, dikarenakan dana kampanye tidak boleh menggunakan bantuan asing, penyumbang tidak jelas, bantuan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Kalau tidak dikembalikan ke kas daerah sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksinya berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” ingat Ramdan. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar