Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Yakin Menang, KPU Tarik 14 Saksi

Putusan Sengketa Rabu-Kamis Ini
Mahfud MD Mahkamah Konstitusi
ZMS
Pontianak – Diperkirakan Mahkamah Konstitusi RI akan memberikan keputusan atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar dan Kota Singkawang, Rabu-Kamis (17-18/10) ini.
Pemeriksaan perkara sengketa pilkada itu dimulai Senin (8/10), Selasa (9/10) dan terakhir Jumat (12/10). Tak ada kegaduhan sejak sidang perdana dan lancar hingga terakhir untuk menunggu keputusan dari majelis hakim.
“Sidang terakhir menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti. Dua perkara yang disidangkan adalah nomor 68/PHPU.D-X/2012 dan 70/PHPU.D-X/2012 pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalbar tahun 2012,” ungkap Kuasa Hukum KPU Kalbar Nazirin kepada Rakyat Kalbar via selular, Sabtu (13/10).
Perkara Nomor 68 diajukan oleh pasangan calon Morkes-Burhan (MB) dan perkara Nomor 70 diajukan pasangan Armyn-Fathan yang notabene juga sebagai materi dalam gugatan MB.
“Saat ini baik pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu sampai pukul 16.00 Senin (15/10) untuk menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan diberikan tidak berbentuk sidang, tetapi langsung ke paniteranya saja. Setelah itu tinggal menunggu hasil keputusan MK,” jelas Nazirin.
Ia memastikan putusan akan dibacakan oleh MK pekan depan antara hari Rabu atau Kamis. Putusan sengketa Pilkada Kalbar dan Pilwako Singkawang akan diumumkan bersamaan.
Hingga kemarin lawyer MB tetap dipercayakan pada Jenses E Sihaloho dan rekan. Pasangan Arafah menguasakan kepada Muslim Jaya Butar-Butar dan rekan. Sedangkan KPU Kalbar ditangani Nazirin. Sementara pihak terkait yakni pasangan tergugat Cornelis-Christiandy dipegang oleh kuasa hukumnya Arteria Dahlan.
Sidang yang berjalan lancar-lancar saja itu terakhir dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kalbar AR Muzzamil, anggota KPU Umy Rifdiawaty, dr Sofiati, Delfinus, dan M Isa.
Pasangan Arafah menghadirkan 9 saksi dan satu saksi ahli yakni Aida Mochtar yang bekas Ketua KPU Kalbar. Pasangan MB mengajukan enam saksi, namun yang hadir hanya dua orang.
“Kami sebenarnya akan menghadirkan 14 saksi masing-masing adalah ketua KPU kabupaten/kota. Tetapi kami menariknya karena yang dipermasalahkan tidak relevan,” kata Nazirin.
Lanjutnya, masing-masing saksi memperkuat permohonannya kepada majelis. Setelah itu dari termohon atau KPU langsung membantahnya.
“Kita langsung menolak permohonannya. Karena beberapa kesaksian yang disampaikan hanya hasil mendengar saja. Kemudian pasangan Arafah yang mempertanyakan kesehatan pasangan calon pemenang, kami tolak. Karena ketika majelis hakim menanyakan apakah KPU sudah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan sehat dari dokter yang mengetes. Kita berpegang pada dokter yang mengetes dan sudah menyatakan mampu,” paparnya.
Perihal poin yang dipermasalahkan pencalonan Armyn sebagai TNI aktif, pihak termohon juga langsung menolak karena berpegang pada UU Nomor 32 pasal 59 huruf (g). Bahwa terhadap calon TNI, Polri, dan PNS yang mengajukan diri, KPU Kalbar cukup hanya mensyaratkan surat pengunduran diri yang diketahui oleh atasannya.
Dalam kasus Mayjen TNI Armyn Alianyang ketika KPU memverifikasi yang bersangkutan mengaku sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari kesatuannya dan diketahui oleh Panglima TNI. Ternyata yang bersangkutan hingga 24 September masih tentara aktif. Apa dalih KPU Kalbar?
“Kita mengutip beberapa kasus di daerah lain seperti di Nunukan. Kemudian juga uji materi putusan MK Nomor 40 cukup dengan surat pengunduran diri,” kelitnya. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar