Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Penyerahan KTA Parpol Selambat-lambatnya 29 September

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar menyatakan waktu penyerahan kartu tanda anggota (KTA) partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 untuk tingkat kabupaten/kota ditunggu hingga 29 September.
“Jadi saat ini masih ada waktu untuk partai di tingkat kabupaten/kota menyerahkan KTA itu. Saat ini kita kerjanya ganda. Fokus untuk pilkada dan dalam waktu bersamaan juga untuk penerimaan KTA partai politik peserta pemilu 2014,” ungkap dr Sofiati, anggota KPU Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Senin (10/9).
Menurutnya, KPU Kalbar saling koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Intinya bagaimana bisa bekerja secara sinkron. Sofiati mengatakan sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan KTA ke KPU Kalbar. KTA itu didaftarkan di KPU kabupaten/kota. Termasuk juga partai baru.
“Sampai saat ini ada beberapa partai yang mendaftarkan KTA-nya ke KPU Kalbar. Tetapi itu bukan kewajiban, kalau datang kita terima. Walaupun yang akan kita proses dan verifikasi itu berkas yang dikirim dari pusat,” jelas Sofiati yang juga Ketua Pokja Kampanye Pilkada Kalbar.
Namun memproses verifikasi KTA tetap akan dilaksanakan KPU kabupaten/kota. “Selama ini saya melihat, acara yang dibuat oleh parpol sendiri untuk menyerahkan ke KPU provinsi. Prosesnya parpol menyerahkan KTA-nya ke KPU kabupaten/kota. Anggota KPU kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi KTA. Disesuaikan orang dengan KTA,” jelasnya.
Setelah selesai diverifikasi, barulah dilaporkan ke KPU provinsi. KPU provinsi akan laporkan ke KPU pusat. Artinya, yang bekerja melakukan proses verifikasi merupakan KPU kabupaten/kota.
Ia mengatakan, sesuai rilis dari KPU RI, sebanyak 34 parpol dinyatakan lolos verifikasi di tingkat pusat setelah melengkapi 17 berkas. Sehingga pengurus 34 parpol di tingkat kecamatan harus sudah menyerahkan dua rangkap fotokopi KTA dan daftar nama anggota parpol pada 8 hingga 29 September mendatang. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar