Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

KPUD Serahkan KTA ke Pusat

Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2014

Pontianak – Proses verifikasi calon peserta pemilu 2014 masih berlangsung. KPU Kalbar sudah menyampaikan laporan Kartu Tanda Anggota (KTA) calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2014 ke KPU pusat.
“Hari ini (kemarin, red) kami melaporkan penyerahan KTA dari 34 parpol yang ada ke KPU Pusat. Itu penyerahan KTA yang dilengkapi sampai masa perbaikan 29 September 2012,” ungkap Umi Rifdiyawati, anggota Divisi Hukum KPUD Kalbar ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Dia menjelaskan, dari 34 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014, ada parpol yang sama sekali tidak menyerahkan KTA. Hanya saja Umi tidak menyebutkan jumlah parpol dimaksud dan parpol apa saja.
Menurut Umi, sesuai jadwal, proses verifikasi itu saat ini ada di KPU pusat, yakni pada tahapan verifikasi administrasi sampai dengan 6 Oktober mendatang. Selanjutnya, hasil verifikasi itu akan disampaikan ke KPUD provinsi.
“Tanggal 26 Oktober-3 November jadwal verifikasi faktual yang akan dicek kembali kepengurusan, ketua dan sekretaris serta bendahara parpol. Kemudian domisili kantor atau sekretariat parpol dan 30 persen keterwakilan perempuan,” kata dia.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, waktunya sedikit lama yakni dijadwalkan mulai dari 26 Oktober-20 November 2012. Hal itu dikarenakan selain dilakukan verifikasi faktual, juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. “Finalnya, penetapan parpol peserta pemilu 2014 dijadwalkan 29 Desember-8 Januari 2013,” paparnya.
Umi memaparkan, sudah ada SK KPU Pusat Nomor 156/Kpts/KPU/2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Keperluaan Persyaratan Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014. Dalam SK tersebut, data wilayah administrasi di tingkat provinsi dipergunakan sebagai dasar penentuan jumlah kabupaten/kota dan sebaran 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi.
Kemudian, Umi menjelaskan lagi, data wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota dipergunakan sebagai dasar penentuan jumlah kecamatan dan sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya, kata dia, diputuskan data jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota dipergunakan sebagai dasar penentuan jumlah anggota parpol sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
Data jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan data jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota beserta sebarannya, serta data jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota, menjadi dasar bagi parpol calon peserta pemilu 2014 dalam pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, serta dukungan keanggotaan parpol di setiap kabupaten/kota.
“Data jumlah kabupaten/kota, provinsi dan Jumlah penduduk diperoleh KPU pusat dari Kemendagri,” kata Umi. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar