Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Mobdin Gunakan Pertamax, Ubah APBD Dulu

Pontianak - Pemerintah daerah diharapkan memberikan teladan mengurangi penggunaan BBM subsidi dengan menggunakan Pertamax untuk mobil dinas (mobdin). Tetapi di sisi lain tidak dengan melanggar perda.
“Akan tetapi kebijakan yang bagus itu dalam praktiknya belum tentu berjalan seperti yang kita harapkan. Harus diingat bahwa anggaran pemerintah daerah 2012 itu sudah diputuskan di tahun 2011,” kata Prof Dr Edi Suratman kepada Equator, Rabu (11/4).
Pengamat ekonomi dari Universitas Tanjungpura itu mengatakan dalam keputusan anggaran APBD itu harga premium Rp4.500. Kalau mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar berkewajiban menggunakan Pertamax, harus ada perubahan anggaran terlebih dahulu.
“Kalau tidak, akan melanggar peraturan daerah. Artinya APBD disahkan lewat perda. Kalaupun dalam APBD perubahan mereka melakukan pembahasan dan setuju menggunakan Pertamax,” ujarnya.
Diingatkan Edi Suratman, dengan kewajiban menggunakan Pertamax jangan sampai anggaran untuk rakyat yang diperuntukkan bangun sekolah, puskesmas, dan infrastruktur disedot untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintah.
Edi menegaskan ini akan menjadi dilema dalam pergerakan ekonomi di pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi karena anggaran rutin itu dampak pertumbuhannya rendah. Yang tinggi itu bangun jalan, sekolah, dan rumah sakit.
“Jika memang instruksi ini diterapkan, tidak hanya akan menghemat juga memberikan teladan kepada rakyat. Yang menjadi masalah harga Pertamax tinggi, mobil dinas beralih ke BBM bersubsidi,” paparnya.
Pemerintah juga tidak boleh melakukan pelanggaran karena APBD sudah disahkan. Caranya harus diubah terlebih dahulu seperti APBN. Jadi segera lakukan pembahasan untuk APBD perubahan.
Jika tidak dilakukan perubahan, mereka tidak bisa karena anggaran dari mana yang harus diambil. Sekarang mereka masih berpegang pada anggaran operasional lama dengan harga BBM Rp4.500.
“Selama belum ada dasar hukumnya, pemerintah tidak masalah masih menggunakan premium. Untuk di Kalbar jika bulan ini sudah melakukan pembahasan APBD perubahan, bulan enam sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Edi mengatakan mobil mewah yang didorong untuk menggunakan Pertamax tetap akan berpengaruh pada inflasi walaupun tidak besar. Biaya ke kantor semakin mahal. Secara otomatis karyawan akan meminta dinaikkan upahnya. Semua ini akan mengangkat harga-harga barang.
“Karena saat ini dari 81 SPBU yang ada di Kalbar, baru 52 SPBU yang menyediakan Pertamax. Oleh karena itu Pertamina harus segera menyediakan Pertamax di semua tempat. Sebab tidak ada gunanya inpres itu jika barangnya tidak tersedia. Orang tidak salah membeli BBM bersubsidi karena Pertamax tidak ada,” tutupnya.

Siapa takut

Rencana pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan mewajibkan mobil dinas menggunakan Pertamax, tidak dikhawatirkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Landak.
“Kalau ada wacana ke situ, siapa takut? Laksanakan saja, lagian biaya operasionalnya kan dari APBN. Jadi wajar kalau uang itu kembali lagi ke negara. Sebagai kepala dinas saya merasa tidak ada ruginya,” ujar Pa’du Palimbong kepada Equator, kemarin.
Menurutnya, amanat UU telah mengatur bahwa semua kendaraan dinas dan untuk keperluan dinas dalam melayani masyarakat dibiayai oleh negara. Asalkan jangan disalahgunakan.
Berapa pun biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan dinas setiap tahun sudah ada budget-nya, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Kalau untuk keperluan pribadi gunakan saja hak pribadi dengan begitu semuanya akan berjalan lancar,” ujarnya.
Jadi, kalau diharuskan juga tidak ada efek apa pun terhadap pejabat. “Asal keperluan dinas tidak menggunakan uang pribadi. Begitu sebaliknya, keperluan pribadi jangan gunakan fasilitas pemerintah,” kata Pa’du. (kie/tar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar