Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

MB Masih Berharap Ulang

Adang: Terserah Keputusan MK

Pontianak – Gugatan sengketa Pemilukada Kalbar 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu hasil tiga hari lagi. Akankah gugatan Tim Morkes-Burhan berhasil itu hanya ada pilihan, menerima apa pun yang diputus MK.
“Iya, tahapan sudah selesai. Hasilnya direncanakan minggu depan diputuskan. Harapannya, keputusan MK bisa berpihak kepada keinginan tim dan pendukung MB. Karena hampir semua menginginkan pilgub ini diulang dan tidak cacat hukum,” ujar H Adang Gunawan SE, Ketua Tim Koalisi Pemenangan MB, kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (13/10).
Dalam tiga hari ke depan, yang diperlukan dari Tim MB bersama seluruh pendukungnya se-Kalbar adalah bersabar sambil harap-harap cemas dan menyimpan harapan besar.
“Kita telah sepakat untuk semuanya diserahkan kepada MK. Apa pun yang diputuskan oleh MK nanti semua pihak harus bisa menerimanya,” kata Adang.
Dia menambahkan, sidang pembuktian gugatan Pemilukada Kalbar 2012 di MK sudah digelar pada pemeriksaan terakhir MK, Jumat (12/10) lalu. Dalam persidangan dengan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Moh Mahfud MD itu, menghadirkan sejumlah saksi.
Beberapa saksi di antaranya Suyanto, yang menerangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada dalam wilayah Kabupaten Ketapang Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua.
Adang kembali mengulangi penjelasannya, berdasarkan keterangan saksi pada salah satu TPS yang terdapat di wilayah Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, ditemukan partisipasi masyarakat yang mencapai 100 persen dalam melakukan pemungutan surat suara pada saat pemilukada berlangsung. Akan tetapi, partisipasi tersebut tidak dibarengi dengan DPT yang valid alias terdapat DPT ganda.
Hal senada juga dikatakan oleh Budi yang dihadirkan pemohon. Menurutnya, dalam Pemilukada Kalbar 2012 banyak sekali DPT ganda. Pada saat itu, dijelaskan Adang, saksi mengungkapkan hal itu bisa dibuktikan dengan melihat Nomor Induk Keluarga (NIK) yang ada dalam wilayah tersebut.
Semisal, ada NIK yang tidak sesuai dengan sumber NIK itu sendiri, kemudian di daerah lain, banyak NIK yang sama namun namanya berbeda alias NIK untuk semua orang.
“Ada juga saksi yang menerangkan tentang Formulir C1. Menurut saksi yang berasal dari Kabupaten Ketapang, panitia penyelenggara pemungutan suara tidak memberikan formulir C1 pada saksi yang ada dalam 7 TPS di wilayahnya (wilayah Desa Sungai Kelik). Formulir C1 baru diberikan setelah rapat pleno digelar pada tingkat Kecamatan dalam bentuk fotokopi,” ungkap Adang.
Selain Perkara Nomor 68, gugatan Pemilukada Kalbar 2012 ini juga diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2 Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid dengan Nomor Perkara 70/PHPU.D-X/2012. Dalam sidang pembuktian ini, mereka menghadirkan Heru Prihandoko dan Saiful Azhar, masing-masing saksi memperkuat dalil-dalil pemohon.
Hanya saja, pemohon ini juga masuk dalam materi gugatan MB perihal kasus TNI aktif. Banyak pihak menduga, jika MK meloloskan gugatan pasangan Arafah, akan tumpang tindih dengan pertanyaan keabsahannya sebagai TNI aktif ikut Pilgub Kalbar. Dan MK akan memutuskan tiga hari lagi. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar