Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

CC Membengkak, Berkibar Terkecil

Laporan Dana Kampanye Kedua

Pontianak – Sampai Selasa (18/9) petang, tiga pasang kandidat sudah melaporkan dana kampanye tahap kedua. Hanya pasangan nomor urut 3 Morkes-Burhan masih belum menyerahkan penggunaan dananya.
Secara keseluruhan, pasangan Cornelis-Christiandy (CC) menduduki peringkat atas dana kampanye dan bahkan membengkak dari rencana Rp 8.521.000.000 menjadi Rp 9.520.000.000.
Pasangan Armyn-Fathan yang hanya menggelar dialogis dari Rp 2.150.000.000 naik menjadi Rp 2.171.500.000. Sedangkan Morkes-Burhan semula dana kampanye Rp 3.500.000.000, yang kedua belum dilaporkan.
Pasangan Tambul Husin-Barnabas Simin yang banyak menggelar rapat umum alias pengerahan massa di berbagai kota, malah turun dari Rp 1.801.000.000 menjadi Rp 1.800.000.000 atau berkurang Rp 1 juta.
“Sampai hari ini (Selasa, 18/9), dari seluruh cagub dan cawagub baru tiga pasang yang sudah melaporkan dananya. Sementara Morkes-Burhan masih belum. Padahal KPU memberikan waktu penyerahan laporan dana kampanye paling lambat 17 September 2012,” ungkap Ketua Pokja Kampanye KPU Kalbar dr Sofiati, kemarin (18/9).
Laporan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui asal dana kampanye para kandidat. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Dalam pelaksanaan kampanye, setiap kandidat boleh menerima dana dari partai politik, perseorangan, atau kelompok atau badan hukum swasta nonpemerintah. Dana kampanye juga bisa berasal dari pasangan kandidat itu sendiri.
“Jika ada pelanggaran dalam penerimaan dana, akan dikenakan pidana pemilu dengan pidana penjara minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sofiati menambahkan, setiap pasangan dilarang menerima dana dari lembaga asing, dana asing, BUMN, BUMD, dan dana pemerintah lainnya. Sebelumnya, masing-masing pasangan calon telah melaporkan dana kampanye awal, yakni satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan 23 September 2012 dari pasangan calon ke KPU. Setelah itu KPU akan menyerahkan ke Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.
LPPDK merupakan gabungan penerimaan dan penggunaan dana kampanye se-Kalbar. Tim kampanye provinsi menghimpun semua jumlah dana dan pengeluaran kampanye kabupaten/kota. “Setelah itu baru dilaporkan kepada KPU. Dalam laporan tersebut sisa saldonya juga harus dilaporkan,” paparnya.
Ia menjelaskan, dua hari setelah penerimaan LPPDK oleh KPU akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Masa auditnya selama 15 hari, baru kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU, yang kemudian akan mengumumkannya ke publik. (kie)

Dana Kampanye Pasangan Pilgub Kalbar 2012

Pasangan Dana Kampanye
I II
Cornelis-Christiandy (CC) Rp 8.521.000.000 Rp 9.520.000.000
Armyn-Fathan A Rasyid (Arafah) Rp 2.150.000.000 Rp 2.171.500.000
Morkes-Burhanuddin A Rasyid (MB) Rp 3.500.000.000  
Tambul-Barnabas (Berkibar) Rp 1.801.000.000 Rp 1.800.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar