Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 16 Oktober 2012

Mobil Dinas Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi

Stiker BBM nonsubsidi kendaraan dinas Pemprov Kalbar
Kiki Supardi
Pemasangan stiker BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kalbar, Senin (15/10)
Pontianak – Pemerintah Kalbar mulai menerapkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas di 14 kabupaten/kota maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pelarangan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kalbar, Senin (15/10).
“Pemakaian dan penggunaan stiker kendaraan dinas mengatasi keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk beban APBN. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah telah memprogramkan suatu gerakan, yakni gerakan nasional penghematan energi,” ungkap Kartius, Asisten III Setda Kalbar, Senin (15/10).
Kebijakan menggunakan BBM bersubsidi itu juga diberlakukan untuk kendaraan pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD. Pemprov Kalbar telah melakukan pendataan jumlah kendaraan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kabupaten/kota, kendaraan operasional milik BUMN dan BUMD.
Gubernur Kalbar Cornelis menerbitkan Surat Edaran Nomor: 541.3/2967/Ekbang-B, tanggal 3 Oktober 2012. Ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalbar, kepala satuan kerja perangkat daerah, pimpinan BUMN, maupun BUMD.
“Isinya, mulai 15 Oktober, semua kendaraan dinas milik pemerintah daerah se-Kalbar, kendaraan operasional BUMN dan BUMD, harus dan wajib menggunakan BBM nonsubsidi untuk premium dan harga keekonomian bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar,” tegas Kartius.
Diharapkan kepada para kepala SKPD agar mengawasi dan memerintahkan kepada bawahannya yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas roda empat, memasang stiker, dan menggunakan BBM nonsubsidi.
Berdasarkan data Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar, hingga 15 Oktober 2012, jumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, BUMN, maupun BUMD ada 2.740 unit. Perinciannya milik pemprov sebanyak 543 unit, pemkab/pemkot 1.827 unit, BUMN dan BUMD 370 unit.
“Untuk itu diharapkan kepada para kepala SKPD, pimpinan BUMN dan BUMD yang belum menyampaikan jumlah dan nomor tanda kendaraannya agar secepatnya menyampaikan ke Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar dalam rangka penyediaan stiker,” harap Kartius.
Aparatur pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat. Salah satunya melalui penggunaan BBM nonsubsidi. Agar peluang masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi semakin besar, terutama di daerah. “Anggaran akan ada penambahan seiring penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas,” ujarnya. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar