NET
Ilustrasi
Berita Lainnya
- Polres Metro Tangerang Tangani Dugaan Pencabulan Moreira
- Korban Dugaan Pencabulan Habib Mengaku Kerap Diteror
- Menteri Perlindungan Anak Prihatin Dugaan Cabul Habib…
- Habib yang Diduga Mencabuli 11 Anak Terancam 15 Tahun
- KPAI Minta Polda Serius Tangani Kasus Dugaan Cabul…
- Habib Terduga Pencabulan 11 Anak Mangkir dari Panggilan…
LARANTUKA - Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Lamanabi, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, Samon Wulon Clemens (51), dicopot dari jabatannya karena melakukan perbuatan tercela mencabuli muridnya. Samon dipindahkan menjadi guru bantu di SDN Ebak di Kecamatan Tanjung Bunga.
Kepala SD Lamanabi dijabat oleh Michael Uhe Kelen. Pencopotan Samon berdasarkan surat keputusan Bupati FLotim No. BKD.821. 21/42/PP.PNS/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah lingkup Pemkab Flotim.
Pemberhentian dan pencopotan Samon Wulon Clemens tersebut bersamaan dengan dilantiknya 10 kepala sekolah lain di lingungan Pemkab Flotim.
Kabag Humas Pemkab Flotim, Raymond Piran, dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2012), mengatakan Bupati Flotim menindak tegas PNS, termasuk guru, yang berperilaku amoral.
"Kekerasan terhadap murid, percabulan, pemerkosaan guru terhadap murid dan kasus amoral lainnya menjadi perhatian bupati. Bupati menjaga mutu pendidikan dimulai dengan tindakan amoral yang dilakukan para guru dan PNS lainnya. Jadi, bukan hanya pelajaran di sekolah," tambah Piran.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SD Inpres Lamanabi, Kecamatan Tanjung Bunga, Samon Wulon Clemens (51) ditangkap dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Larantuka karena diduga mencabuli Bunga (9) bukan nama sebenarnya yang kini duduk di bangku kelas III SD Inpres Lamanabi. Samon secara berulang-ulang kali mencabuli Bunga sejak kelas II SD namun baru diketahui pada Kamis (12/2/2012) lalu.
Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP Wahyu P, yang dihubungi melalui Kasat Serse, AKP Alexander Aplugi, kepada wartawan, Rabu (22/2/2012), mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan tindakan penyelidikan dan meningkat ke penyidikan.
"Saat ditingkatkan ke penyidikan, Clemens langsung kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini tersangka kita titipkan di Rutan Larantuka. Berkasnya saat ini sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Apluggi ketika didampingi, Kanit PPA, Aiptu Nyoman Karwadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar