NET
Ilustrasi perkosaan
Berita Lainnya
PALEMBANG-Lantaran anak kandungnya menjadi korban asusila, Ln (41), ibu rumah tangga, melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (1/3/2012).
Dalam laporan yang diterima petugas, Lina melaporkan Iy (28), yang telah berbuat asusila terhadap anaknya yakni, Di (14).
Peristiwa terjadinya asulisa, terjadi di rumah Iy Jl Talang Kerangga Lrg Lebak Malam Kel 30 Ilir Kec IB I Palembang, Rabu (29/2/2012) pukul 17.30.
Ln mengetahui Di anaknya telah menjadi korban asusilia, setelah anaknya bercerita langsung kepadanya mengenai perbuatan Iy kepada Di. Anaknya Di bercerita bahwa Iy telah berbuat tidak senonoh.
Kapolresta Palembang Kombes Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, membenarkan telah menerima laporan dari pelapor. Terlapor dari laporan pelapor, dikenakan dengan aturan hukum yakni undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar