Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 17 Maret 2012

Polisi Af Bujuk Korban Pelecehan Cabut Laporan




KARIMUN - Masih ingat kasus dugaan cabul seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Brigda Af dengan korban seorang murid Sekolah Dasar Pa (14) yang terjadi di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun?
Hampir setahun diproses, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Brigda Af secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun. Hanya saja, berbeda dengan kasus-kasus dugaan cabul lainnya, Brigda Af sedikit mendapat keistimewaan, Brigda Af tidak ditahan pasca penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan dan menjamin Af.
Mendengar itu, Husindri, paman Pa mengaku masih belum puas. Husindri mengaku khawatir, tersangka akan berupaya mengaburkan penyidikan, mengingat kasus ini sensitif dan sepenuhnya bergantung kepada barang bukti.
"Meski di satu sisi kami lega tapi di satu sisi kami belum puas juga. Ini kasus sensitif, bisa saja dia (Brigda Af, red) berusaha menghilangkan barang bukti dan melakukan hal-hal yang membuat kasus ini kabur. Dia kan seorang anggota polisi, tentu lebih tau dalam persoalan penyidikan," ujar Husindri menumpahkan kekecewaannya kepada Tribunnewsbatam.com, Minggu (4/3/2012).
Husindri juga mengatakan, selain tak ditahan, pihak tersangka juga gencar melakukan lobi-lobi kepada keluarga korban dengan minta damai mengganti kerugian Pa dengan materi. Keluarga korban ditawari uang senilai Rp 35 juta. Sesuatu hal yang dinilai Husindri melecehkan keluarganya.
"Kami merasa tersinggung dengan apa yang ditawarkan pihak tersangka itu. Apa dia pikir semua ini bisa dibayar dengan uang. Seharusnya dia malu, mungkin keluarga besar Polri juga semestinya malu. Sebagai penegak hukum, seharusnya hal itu tak dilakukannya. Sungguh memalukan," kata Husindri menyindir.
Selain itu, Husindri juga mengungkapkan kekecewaannya pasca pihak tersangka juga menyebarkan ancaman akan menuntut balik. Keluarga Brigda Af mengaku tidak senang dengan "kicauan" Husindri di media massa terkait kasus tersebut.
Mendengar itu, Husindri hanya tertawa dan menilai hal tersebut salah kaprah dan sia-sia. Itu mengingat apa yang diutarakannya selama ini ke media massa semuanya fakta yang sebenarnya.
"Saya diancam akan dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Apa tidak salah, pencemaran nama baik seperti apa yang mereka maksud, toh selama ini yang saya ungkapkan semuanya adalah fakta. Saya semakin tak simpatik dengan mereka dan akan terus berupaya mendapatkan keadilan bagi Pa dan keluarga saya. Jangan mentang-mentang dia aparat lalu seenaknya saja memperlakukan orang kecil seperti kami ini. Kalau begini aparatnya bisa hancur negara ini," katanya tegas.
Namun begitu, lobi-lobi pihak tersangka kepada keluarganya dikatakan Husindri hampir kena. Ayah Pa sempat ragu untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja persidangan dengan memilih menerima tawaran damai. Namun Husindri memastikan kasusnya akan terus dilanjutkan.
"Kawan saya seorang jaksa, menyarankan agar kasusnya dilanjutkan saja. Dia (si jaksa kawannya Husindri, red) juga mengaku heran kenapa penyidik tidak menahan tersangka. Dia juga menyarankan jika masih saja kasusnya ditahan-tahan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, saya diminta untuk melayangkan surat ke Mabes Polri dengan tembusan ke Polda Kepri dan Polda Riau," ujar Husindri.
Sementara itu, seorang penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menangani kasus tersebut mengaku akan kembali memanggil korban Pa untuk dimintai keterangannya terkait kejelasan barang bukti terutama celana dalam yang dipakainya saat kejadian pencabulan itu berlangsung.
"Infonya kan barang bukti celana dalam itu ada yang merubah, jadi kami akan panggil lagi korban untuk memastikan apakah benar celana dalam itu adalah celana dalam yang dipakainya saat pencabulan dilakukan," kata penyidik itu seraya enggan namanya disebutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar