Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 17 Maret 2012

Tiduri Pacar Sendiri, Franklyn Dituntut 6 Tahun Penjara


Tiduri Pacar Sendiri, Franklyn Dituntut 6 Tahun Penjara
google


MANADO - FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih dibawah umur secara hukum,ditunutut 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidier 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH.
Tuntutan JPU dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, di depan Majelis Hakim Alexander Palumpung SH MH, Johny M Telew SH dan Efran Basuning SH Mhum, Selasa (21/2/2012).
JPU juga menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan cabul dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Oleh ketua majelis hakim, Alexander Palumpung SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.
"Sidang ditunda sampai Selasa (28/2/2012) dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Palumpung kemudian menutup persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar